DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pertambahan kasus TERKONFIRMASI positif covid-19 sebanyak 31 orang (30 orang melalui Transmisi Lokal dan 1 PPDN)
SEMBUH sebanyak 66 orang, dan 3 orang Meninggal Dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif :
TERKONFIRMASI 47.063 orang,
SEMBUH 44.841 orang (95,28%), dan Meninggal Dunia 1.487 orang (3,16%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 735 orang (1,56%).
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Hal lain yang diatur antara lain, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pemerintah mengantisipasi mobilitas warga pada saat arus balik lebaran. Langkah pengendalian dilakukan salah satunya dengan memperbanyak tes antigen secara acak.
Presiden RI Joko Widodo meminta agar ada penguatan PPKM Mikro pasca lebaran 2021 baik di daerah asal maupun daerah tujuan arus balik pemudik. Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M : Memakai Masker Standar dengan benar,
* Menjaga Jarak,* Mencuci Tangan,* Mengurangi Bepergian,* Meningkatkan Imun, dan* Mentaati Aturan serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.[rls]