BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Polsek Kuta, Polres Badung, Bali membekuk seorang karyawan wanita yang melakukan pencurian kosmetik bernilai puluhan juta rupiah, di sebuah mall, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Counter Boujois Discovery Mall Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung tempatnya bekerja sebanyak empat kali, yaitu dari bulan Januari sampai Februari 2021,” kata Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra melalui siaran persnya, di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengatakan bahwa pelaku sudah mengaku melakukan pencurian sendiri, dengan memanfaatkan waktu saat tidak sedang bekerja atau jadwal libur.
Selain itu, pelaku juga telah menjual barang-barang hasil curiannya berupa alat-alat kecantikan ke beberapa orang, dan uang hasil penjualan itu telah digunakan untuk membayar utang.
Kasus berawal pada Jumat (9/4) sekitar pukul 10.00 WITA, saat karyawan yang lainnya mengetahui ada beberapa barang yang hilang dari Counter Bourjois Discovery Mall Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung. Kemudian dilakukan pengecekan ternyata barang-barang yang hilang dicurigai telah diambil oleh pelaku yang juga karyawan di toko tersebut.
Selanjutnya, pelaku dilaporkan ke kantor pusat di Jakarta yaitu PT Aura Cantik Retalindo, lalu diutus staf untuk mengecek ke kantor cabang di Jalan By Pass Ngurah Rai Pertokoan Segitiga Emas No. 37-38 Kuta, Badung.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri di sana sejak bulan Januari 2021, dan dilakukan ketika dirinya tidak sedang bekerja atau off,” kata Kapolsek.
Adapun barang-barang yang hilang berupa 101 pcs Lipstic Velvet, lima pcs Lipstic Stick, lima Lipstick EDT, satu pcs Eye Brow Pomp, dua pcs Eye Liner Liquid, dua pcs Blush on Duo, dua pcs Strobber Pot, satu pcs Concealer Radiance, satu pcs Concealer Relaunce, satu pcs FDT Airmat, dan satu pcs Comp Powder H/M.
Atas kejadian tersebut PT Aura Cantik Retalindo mengalami kerugian sebesar Rp 25.536.000.
“Pelaku ditangkap hari ini Selasa, di Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung. Tanpa perlawanan pelaku langsung diamankan ke Polsek Kuta,” katanya pula.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP.[ant]