DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Provinsi Bali berhasil meraih prestasi setelah terpilih menjadi Provinsi ke-2 terbaik nasional setelah Kalimantan Selatan dalam pengelolaan laporan terbaik periode 1 Januari – 30 Juni 2021 Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada SH., MH., dalam siaran persnya yang dilaksanakan di Denpasar, Jumat (13/8/2021).
Menurutnya, hasil monitoring dan evaluasi Kementerian PAN RB Semester I Tahun 2021, Bali mendapatkan Ranking 2 Nasional setelah Kalimantan Tengah dengan persentase penyelesaian laporan sebesar 95,50% dari total 397 pengaduan yang masuk. “Berbagai pengaduan yang masuk ke SP4N-LAPOR! antara lain menyangkut pendidikan, jalan rusak, lampu penerang jalan mati, cara mendapat vaksin, insentif nakes (tenaga kesehatan, red), dan yang lainnya. Kami sudah menindaklanjuti seluruh laporan tersebut,” jelas Wayan Sugiada.
Adapun mekanisme penyampaian aduan melalui SP4N LAPOR!, masyarakat bisa mengakses melalui www.lapor.go.id atau SMS 1708, atau bisa mengunduh aplikasi untuk perangkat Android maupun IOS. “Pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi SP4N LAPOR!. Pada prinsipnya diselesaikan secara cepat, quick service serta langsung ke sasaran,” imbuhnya. Untuk itu pengelolaan SP4N LAPOR juga melibatkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali selaku Pejabat Penghubung, kemudian organisasi ini menyelesaikan pengaduan masy berdasarkan kewenangan masing2. “Tentu saja dalam mekanisme kerja masing2 pengelola berpedoman kpd SOP yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Ia menambahkan dasar peluncuran aplikasi SP4N LAPOR! di Bali yang diluncurkan pada tanggal 27 Agustus 2019 adalah Peraturan Presiden No 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. “Peluncuran tersebut juga ditandai dengan tanda tangan dari seluruh Kepala OPD Prov Bali sebagai bentuk komitmen bersama yang disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Prov Bali serta Ombudsman Perwakilan Bali,” jelasnya. Aplikasi ini juga sudah terhubung dengan KSP, ombudsman, Perwakilan RI di Luar Negeri, BUMN, Perguruan tinggi dan Inspektorat Prov Bali selaku koordinator SP4N LAPOR. Bahkan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam mengajukan aduan, keberadaan aplikasi SP4N LAPOR! juga telah disosialisasikan melalui media massa TVRI dan RRI serta media sosial Pemprov Bali.
Wayan Sugiada juga berharap melalui aplikasi pengaduan ini Pemprov Bali tidak lagi monoton dalam menganggarkan program dan kegiatan. “Dalam artian, program dan kegiatan yang dibuat akan sesuai dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yg mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yg sejahtera dan bahagia, sekala niskala menuju kehidupan krama dan gumi Bali sesuai dg prinsip Tri Sakti Bung Karno, berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dlm kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dlm bingkai NKRI berdasarkan nilai-nilai Pancasila 1 Juni 1945,” tandasnya.