TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko Martcius di Jalan Bingin Ambe, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Bali, Senin (17/1/2022).
Polisi menangkap seorang tersangka Saba Ora (29) warga asal Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, berserta sejumlah barang bukti.
Kasus pencurian ini berawal dari laporan Herman Siswan (39) warga beralamat di Banjar Tanah Bang , Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan melaporkan tokonya telah di bobol pencuri.
Saat itu sepulang dari Gereja korban bermaksud membuka toko dan melihat pintu belakang toko dalam keadaan rusak dan terbuka.Setelah masuk ke dalam toko melihat rokok berbagai jenis yang ada di dalam toko, serta uang tunai sebesar Rp 2,5 juta raib di gondol pencuri.
“Pencurian diduga terjadi pada Sabtu (15/1/2022) malam hari dengan membongkar pintu belakang toko,”kata Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, Rabu (19/1/2022).
Akibat pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai tersangka yang tinggal di tempat kos tidak jauh dari lokasi toko. ”Setelah didapatkan indikasi kuat tersangka yang melakukan pencurian, kami melakukan penangkapan di rumahnya,” kata Subagia.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa Grendel pintu yang rusak, tas tempat penyimpanan uang korban, HP Samsung Galaxy A11 beserta kotaknya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah membobol toko korban dengan cara mencongkel gembok pintu belakang.
Tersangka akan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan pasal tersebut, tersangka diancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.[mp]