
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Marga berhasil membekuk satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Oktavianus Dawa (29) seorang buruh bangunan asal Koti Utara, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor itu di bekuk di rumah kosnya di Banjar Blumbungan, Desa Sibang, Badung.
Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario, kunci kotak, handphone, baju dan satu pisau Sumba.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh pelaku berasama salah satu temanya Tino yang saat ini buron.
“Dari TKP diwilayah hukum Polres Tabanan berhasil diamankan satu unit Sepeda motor Honda Vario Putih Biru bernomor polisi DK 4206 GBC, kunci kontak, Handphone merk OPPO, baju kaos dan pisau Sumba,”ujarnya, Kamis (20/1/2022).
Sedangkan barang bukti SIM atas nama Ida Ayu Made Sinta Widiari, Satu buah STNK bernomor polisi DK 4263 GAR atas nama Ida Bagus Made Dirga alamat Banjar Kembang Merta, Baturiti , satu buah Handphone merk Samsung Galaxy dan satu buah Handphone Vivo warna biru laut, satu buah tas selempang dan satu buah kunci motor TKPnya berada di luar wilayah hukum Polres Tabanan.
Ia menerangkan, dari hasil pengembangan, diketahui Oktavianus Dawa merupakan residivis kasus yang sama, dimana dirinya baru satu bulan menghirup udara bebas dari Lapas Tabanan.
“Pelaku baru saja selesai menjalani masa hukumannya dengan kasus yang sama di Lapas Tabanan sekitar bulan Desember 2021, namun kembali lagi melakukan aksi pencurian,” terang AKBP Ranefli.
Oktavianus Dawa (29) kembali diciduk setelah kembali melakukan aksinya melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario di Desa Bantanyuh, Marga, Tabanan.
“Pelaku merupakan specialis curanmor sehingga masih terus di lakukan pengembangan terhadap pelaku. Untuk pemeriksaan awal yang bersangkutan melakukan aksi pencurian bersama temanya yang kini masih buron
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 12 tahun penjara.[mp]