Sebelumnya dari informasi warga bahwa Dina sempat sempat pesta shabu saat pergantian tahun baru sehingga kita telusuri. Jadi statusnya ini dia juga pengguna sekaligus perantara sabu,” ungkap AKBP Ranefli.
Beberapa hari kemudian, polisi kembali menemukan penyalahgunaan narkoba seorang residivis Zulfan Azima alias Ifan. Tersangka Ifan ini berhasil dibekuk dipinggir jalan kawasan Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kamis (6/1/2022)
Dari tangan Ifan berhasil diamankan barang bukti cukup banyak mencapai 8 paket jenis shabu seberat 1,80 gram atau 1,16 gram netto. Bahkan dalam pengedaran sabu ini pelaku Ifan menggunakan mobil Agya dengan plat kendaraan palsu. “Jadi pelaku ini edarkan shabu menggunakan kendaraan mobil dengan plat palsu. SElain sebagai pengedar pelaku juga sebagai pengguna,” jelasnya.
Sementara itu tersangka Sandro Azhari alias Sandro (27). pria asal Medan ini ditangkap di pinggir jalan kawasan Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan pada Selasa (18/1/2022).
Dari tangan pelaku berhasil amankan sejumlah paket di dua lokasi. Lokasi pertama yakni di jalan berhasil amankan 0,36 gram bruto atau 0,12 gram netto jenis shabu. Dan TKP kedua yakni di rumah tersangka paket ecstasy seberat 0,36 broto dan 0,12 gram netto. “Status pelaku ini dia pengguna,” tegasnya.
“Sebagian besar dari pengakuan tersangka ini barang bukti milik mereka akan diedarkan di Tabanan. Namun ada juga orang yang memesan dari Denpasar. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka serta melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya,” tandas AKBP Ranefli Dian Candra.[mp]