fbpx

Terbelit Ekonomi, IRT di Tabanan Sewa Mobil Untuk Digadaikan

Pelaku penggelapan mobil sewaan Ni Gusti KH (59) alias Buk Citra saat menjalani pemeriksan di Mapolsek Kediri, Tabanan.[istimewa]

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sungguh miris, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tabanan, Bali, nekat melakukan aksi penggelapan mobil sewaan untuk kebutuhan ekonomi.

Pelaku ialah Ni Gusti KH (59) alias Buk Citra beralamat di Jalan Tendean, Banjar Tanah Bang, Kediri, Tabanan diringkus Tim Opsnal Polsek Kediri, Tabanan,Jumat (29/7/2022)..

Menurut Kapolsek Kediri Kompol Kadek Ardika menerangkan, ternyata pelaku Gusti KH nekat  menyewa mobil yang disewa di Jalan Gatot Subroto, Desa Banjar Anyar Kediri pada Rabu (25/5/2022) lalu untuk digadaikan.

“Ini pelaku seorang IRT kasus penggelapan. Mobil yang disewa ternyata digadaikannya,” terang Kompol Ardika, Sabtu (30/7/2022).

Menurut dia krologis kejadia berawal dari pelaku yang datang pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 11.45 Wita datang ke rental mobil di Jalan Gatot Subroto saat itu menyewa mobil Toyota Avanza warna hitam berplat DK 1397 GT selama empat hari akan dipergunakan untuk mengecek tanah yang ada di Negara.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Ni Gusti KH ternyata tidak kunjung mengembalikan mobil yang disewa.

Bahkan sempat dihubungi melalui telepon oleh korban untuk datang ke kantor, namun pelaku menjawab akan memperpanjang sewa kendaraanya.

Karena merasa curiga akhirnya korban mencari keberadaan pelaku dan mendapat informasi dari pelaku bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan.

Perempuan paruh baya tersebut bahkan diminta korban untuk menjelaskan dimana mobil yang disewanya.

Hingga akhirnya, IRT itupun mengaku mobil yang ia sewa telah digadaikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Polsek Kediri.

Setelah informasi, Tim Opsnal Polsek Kediri melakukan gerak cepat hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di daerah Mengwitani, Badung.

Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Ni Gusti KH kini dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(mp/ka).

 

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.