TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Gadaikan mobil rental tanpa seizin pemiliknya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ni Gusti KH (59) beralamat di Jalan Tendean, Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Bali, harus berurusan dengan kepolisian.
Pasalnya Ni Gusti KH (59) alias Buk Citra ini nekat menggadaikan mobil rental bernomor polisi DK 1397 GT milik H. Moch Irfansyah (38) di Jalan Gatot Subroto, Desa Banjar Anyar Kediri yang pelaku sewa pada Rabu (25/5/2022) lalu.
Kapolsek Kediri Kompol Kadek Ardika menjelaskan, kejadian berawal dari pelaku yang datang pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 11.45 Wita datang ke rental mobil di Jalan Gatot Subroto saat itu menyewa mobil Toyota Avanza warna hitam berplat DK 1397 GT selama empat hari akan dipergunakan untuk mengecek tanah yang ada di Negara, Jembrana.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Ni Gusti KH ternyata tidak kunjung mengembalikan mobil yang disewa.
Bahkan sempat dihubungi melalui telepon oleh korban untuk datang ke kantor, namun pelaku menjawab akan memperpanjang sewa kendaraanya.
“Pelaku meminta perpanjangan rental, namun setelah batas waktu mobil itu masih belum dikembalikan,”ucap Ardika.
Sehingga korban merasa curiga akhirnya korban mencari keberadaan pelaku dan mendapat informasi dari pelaku bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan. Dari situ kemudian korban mencari informasi dan memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Polsek Kediri.
Perempuan paruh baya tersebut bahkan diminta korban untuk menjelaskan dimana mobil yang disewanya.
Hingga akhirnya, IRT itupun mengaku mobil yang ia sewa telah di gadaikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta.
Tim Opsnal Polsek Kediri melakukan gerak cepat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di daerah Mengwitani, Badung.
“Modusnya Pelaku menyewa mobil selama empat hari. Pemilik mobil rental mempercayainya,” kata Kompol Ardika, Sabtu (30/7/2022).
Sementara itu, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Ni Gusti KH kini dikenakan Pasal 372 KUHP Sub Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(mp/ka).