Polemik Tanah Puskesmas Kerambitan II Jadi Sorotan Dewan Tabanan

Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara.

TABANAN, MEDIAPELANGI.com– Tanah lokasi berdiri Puskesmas Kerambitan II yang berlokasi di Banjar Dinas Tengah Kangin, Desa Kerambitan Tabanan kini menjadi polemik.

Ini setelah adanya klaim dari pihak Puri Anyar Kerambitan, bahwasanya lokasi tanah tempat bangunan Puskesmas Kerambitan II t disebut bukanlah berada pada aset milik Pemkab.

Munculnya polemik itu membuat Komisi I dan II DPRD Tabanan secara langsung turun ke Puskesmas Kerambitan II untuk melakukan penggalian data, pada Rabu 8 Februari 2023.

Saat turun, tampak pula hadir Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, perbekel desa kerambitan, dan kepala puskesmas Kerambitan II.

Ada beberapa hal yang terungkap ketika Dewan Tabanan turun, ternyata lahan lokasi berdiri bangunan Puskesmas Kerambitan II tidak tercatat sebagai aset Pemkab Tabanan.

Berdirinya bangunan puskesmas itu atas dasar kesepakatan dulunya, tidak ada proses hibah dari pemilik tanah ke Pemkab Tabanan. Bangunan puskesmas berdiri tahun 1980, sehingga tidak bisa melakukan renovasi karena lahannya bukan milik aset Pemkab Tabanan.

Kepala Dinas Kesehatan Tabanan dr. I Nyoman Susila mengaku pihaknya mengetahui bangunan Puskesmas Kerambitan II bukan berada di aset Pemkab Tabanan, setelah adanya laporan dari Kepala Puskesmas Kerambitan II sekitar tiga bulan yang lalu. Bahwasannya ada yang mengukur tanah puskesmas.

“Kemudian saya cari tahu status tanah ini, ternyata kami hanya diberikan hak guna untuk menggunakan tanah ini dan tidak ada batasan waktu. Yang memberikan adalah Perbekel, diketahui Bendesa Adat dan Camat,” ungkapnya.

Setelah pihaknya cek kembali diberikan membangun atas dasar kebermanfaatan bagi warga sekitar. Namun dalam perjalanan ternyata sertifikat dari tanah ini muncul menjadi hak milik orang lain.

Kedepan ketika tanah ini seumpama ada masalah, pihaknya telah mencari jalan keluar. Kalau pun tanah itu dibeli Pemkab Tabanan kendati meski sudah ada bangunan Puskesmas, sungguh sangat tidak memungkinkan.

“Saya kira nilai membeli lebih besar ketimbang membangun. Maka harus membangun Puskesmas baru. Selain itu kalau kita lihat standar puskesmas, tidak ideal apalagi luas Puskesmas hanya 7 are. Jadi tidak standar tidak terpenuhi,” ucapnya.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Puri Anyar Kerambitan yang disebut sebagai pemilik tanah. Kalau diminta pindah belum sampai sejauh itu, karena membangun puskesmas dasar surat pernyataan itu. “Saya yakin niat beliau memberikan membangun dulunya niat untuk membantu,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Tabanan I Wayan Lara mengatakan meski ada penjelasan soal bangunan puskesmas Kerambitan II yang berdiri di bukan lahan milik Pemkab Tabanan. Pihaknya di Dewan Tabanan akan tetap menelusuri soal kepemilikan sertifikat meski ada klaim lahan itu.

“Penelusuran dimaksudkan untuk memastikan kejelasan siapa pemilik sebenarnya tanah lokasi berdiri Puskesmas Kerambitan,” ungkap Lara.

Solusi alternatif lainnya, mau tidak mau Pemerintah Tabanan harus membangun sebuah Puskesmas, bilamana kedepan terjadi hal tidak pihaknya ingin. Sembari Pemerintah Tabanan melakukan koordinasi dengan pihak Puri Anyar Kerambitan.

“Tadi sudah kami dengar bersama dari Dinas Kesehatan Tabanan, mengusulkan untuk dibangunannya Puskemas Kerambitan II pada lahan milik Pemkab Tabanan seluas 18 are,” tuturnya.

Adanya usulan pembangunan Puskesmas baru Kerambitan, sayangnya tahun 2023 ini sangat tidak mungkin dilakukan, kemungkinan baru bisa tahun 2024 mendatang, karena anggara DAK sudah diploting ke prioritas lainnya.

“Juga dari sisi standar bangunan Puskesmas Kerambitan II memang sudah tidak layak, sehingga patut pula di banguan puskesmas yang baru,” pungkasnya. ***

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.