Edarkan Obat Terlarang dan Narkoba, 4 Orang Diringkus Polres Tabanan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Narkoba Polres Tabanan membekuk empat tersangka yang edarkan narkoba dalam Operasi Antik Agung 2023  yang digelar 10-25 Mei 2023.

Kapolres Tabanan AKBP Dedy Leo Defretes mengungkapkan dari empat tersangka itu berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar 1,59 gram dan 4,84 gram netto serta sertra ganja dalam bentuk cair (Delta 9 Tetrahydrocannabinol) seberat 62 mililiter sebagai barang bukti.

“Ada empat tersangka yang diamankan dengan barang bukti sabu-sabu, ancaman pidananya 4-12 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka ditangkap dengan barang bukti obat-obatan terlarang berupa Tetrahydrocannabinol,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Tabanan,  Sabtu (27/5/2023).

Ia menambahkan tersangka yang tertangkap dengan barang bukti obat terlarang berupa ganja cair (Delta 9 Tetrahydrocannabinol dengan tersangka EA (31) tersangka EA adalah seorang penyalahguna narkotika dan sering menggunakan Vape (rokok elektrik) diamankan di Banjar Paka, Desa Sanda, Pupuan, Tabanan.

Sedangkan tersangka DA (39) diamankan di pinggir jalan Rama, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.

Kemudian tersangka A (26) seorang residivis dalam penggeledahan polisi menemukan barang bukti seberat 2,56 gram

Sedangkan tersangka AG (44) diamankan di pinggir jalan Cempaka Kuning tepatnya di depan Gudang BPJS, di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Dalam penggeledahan Polisi menemukan 9 buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu.

Akibat perbuatannya, tersangka Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.

Dan Pasal 111 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.[mp]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.