BerandaDenpasarDukung Distribusi BBM, Pemprov Bali Terapkan WFH 15–17 Oktober 2026

Dukung Distribusi BBM, Pemprov Bali Terapkan WFH 15–17 Oktober 2026

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan penyesuaian sistem kerja melalui Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di Bali, tanpa mengesampingkan keberlangsungan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH. Surat itu ditujukan kepada pimpinan instansi pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota, instansi vertikal, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perguruan tinggi, serta satuan pendidikan negeri dan swasta di seluruh Bali.

Melalui kebijakan tersebut, jajaran instansi pemerintah dan BUMN maupun BUMD diminta menerapkan sistem kerja WFH bagi pegawainya selama periode yang telah ditentukan. Langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas Pertamina, terutama dalam memperlancar penyediaan dan distribusi BBM agar dapat berlangsung secara aman dan nyaman.

Penyesuaian sistem kerja tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas distribusi BBM di Bali melalui koordinasi antarlembaga dan pengaturan aktivitas kerja selama masa kebijakan berlangsung.

Meski sebagian pegawai melaksanakan pekerjaan dari rumah, Pemprov Bali menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat harus tetap berjalan optimal.

Unit kerja yang memberikan pelayanan secara langsung, pelayanan kedaruratan, serta layanan keamanan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor seperti biasa. Dengan demikian, kebijakan WFH tidak dimaksudkan untuk menghentikan pelayanan pemerintahan ataupun membatasi akses masyarakat terhadap layanan yang dibutuhkan.

Pimpinan masing-masing instansi juga diminta memastikan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan sesuai tanggung jawab dan target kinerja yang telah ditetapkan.

Pengaturan ini menjadi bagian penting agar penyesuaian sistem kerja tidak berdampak terhadap kelancaran administrasi pemerintahan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selama masa penerapan WFH, koordinasi internal dan pemantauan pekerjaan tetap perlu dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban kedinasan dapat diselesaikan sesuai ketentuan. Pegawai juga diharapkan tetap produktif meskipun tidak bekerja dari kantor.

Selain penyesuaian sistem kerja bagi pegawai, Pemprov Bali juga meminta seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring pada 15–17 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut mencakup kegiatan pembelajaran di sekolah maupun perkuliahan di perguruan tinggi. Pelaksanaannya tetap memperhatikan efektivitas proses belajar mengajar dan ketentuan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.

Dengan penerapan pembelajaran daring selama tiga hari, kegiatan pendidikan diharapkan tetap berlangsung meskipun aktivitas belajar tidak dilakukan secara langsung di ruang kelas.

Pihak sekolah dan perguruan tinggi perlu menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi serta kebutuhan peserta didik dan mahasiswa, sehingga materi pembelajaran tetap dapat disampaikan selama masa penyesuaian.

Baca Juga:  Aksi Bersih Mangrove Pesanggaran Kumpulkan 3,56 Ton Sampah

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari pengaturan aktivitas berbagai sektor di Bali untuk mendukung kelancaran distribusi BBM, dengan tetap menjaga keberlangsungan kegiatan pemerintahan dan pendidikan.

Pemprov Bali menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi tanggung jawab aparatur dalam menjalankan tugas. Seluruh pimpinan instansi diminta memastikan administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, dan pelayanan publik tetap terlaksana dengan baik.

Kebijakan tersebut bersifat sementara dan berlaku selama tiga hari, yakni 15–17 Oktober 2026. Melalui koordinasi seluruh instansi terkait, dukungan terhadap tugas Pertamina dalam penyediaan dan distribusi BBM diharapkan berjalan seiring dengan keberlangsungan aktivitas masyarakat.

Dengan pengaturan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap kelancaran distribusi BBM dan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik, pemerintahan, serta pendidikan di Bali.

Masyarakat diharapkan memperhatikan ketentuan yang berlaku selama periode tersebut, terutama terkait perubahan metode pembelajaran dan pelayanan pada masing-masing instansi. Sementara itu, instansi penyelenggara pelayanan publik tetap berkewajiban memastikan masyarakat memperoleh layanan sesuai kebutuhan.

Melalui penyesuaian sistem kerja ini, Pemprov Bali berharap pelaksanaan tugas Pertamina dapat didukung secara optimal tanpa mengganggu fungsi utama pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.[*rls]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER