TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan telah berhasil mengungkap dan membongkar rangkaian kasus peredaran narkoba dan tembakau sintetis yang telah mengkhawatirkan wilayah Tabanan.
Dalam upaya penegakan hukum yang berkesinambungan, kepolisian berhasil mengungkap dua kejadian terpisah yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Tabanan. Menyusul laporan masyarakat tentang peredaran narkotika di daerah Selemadeg Timur, Tabanan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan segera memulai penyelidikan. Pada Senin, 7 Agustus 2023, tim berhasil menangkap tersangka AK (52) di Desa Megati, Selemadeg Timur, tepatnya di bengkel mobil di Banjar Dinas Megati Kelod, Desa Megati.
Tindakan selanjutnya dilakukan oleh petugas dengan melakukan penggeledahan terhadap tersangka AK. Hasil penggeledahan mengungkapkan penemuan bungkusan kertas tisu yang dililit plaster di saku sebelah kiri celana pendek warna abu-abu yang dikenakan oleh tersangka. Di dalam bungkusan tersebut, terdapat 1 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis shabu dengan berat 0,90 gram netto.
Dalam proses interogasi, tersangka AK mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis shabu yang ia peroleh melalui transfer uang dan diambil dengan cara ditempel di pinggir jalan. Tersangka juga mengakui bahwa narkotika tersebut diperuntukkan untuk konsumsi pribadi. “Dia mengakui narkotika tersebut akan digunakan untuk konsumsi sendiri,” kata AKBP Leo Dedy Defretes pada Senin (28/8/2023).
Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Tabanan juga berhasil menangkap tersangka SP (32) yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan ini dilakukan saat tersangka SP berada di pinggir Jalan Jepun, di depan rumahnya di Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Tabanan. Dari tersangka SP, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sebagai narkotika jenis shabu dengan berat 0,23 gram netto. Selain itu, ditemukan juga barang-barang seperti pipet plastik, pembungkus rokok, korek gas, dan pipa kaca yang diduga terkait dengan aktivitas penggunaan narkoba.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka SP, ia mengakui kepemilikan atas seluruh barang bukti tersebut untuk konsumsi pribadi. Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.
Membongkar Peredaran Tembakau Sintetis dan Narkotika Golongan I
Selain kasus narkoba jenis shabu, Satresnarkoba Polres Tabanan juga berhasil membongkar kasus peredaran tembakau sintetis dan narkotika golongan I. Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan peredaran barang terlarang.
Berbekal informasi tentang peredaran tembakau sintetis di sekitar Kota Tabanan, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan melakukan penyelidikan yang cermat. Pada Senin, 21 Agustus 2023, petugas berhasil menangkap tersangka AA (36) di Jalan Anggrek Tabanan, Desa Dauh Peken. Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 9 linting tembakau gorilla/sintetis dengan berat total 2,52 gram netto. Barang bukti tersebut terdiri dari 6 linting kertas berwarna coklat dan 3 linting kertas berwarna putih, yang masing-masing berisi tembakau sintetis. Tersangka AA mengakui bahwa barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan dijual kepada orang lain.
Berdasarkan pengakuan tersangka AA, Opsnal berhasil mengidentifikasi tersangka TK (34), seorang mahasiswa warga Tabanan, yang diduga sebagai penjual tembakau sintetis. Tersangka TK ditangkap di rumahnya di Jalan Diponegoro, Desa Dajan Peken. Dalam penggeledahan, ditemukan 14 linting tembakau gorilla/sintetis dengan berat total 4,76 gram netto. Barang bukti ini juga disertai uang tunai sebesar Rp. 200 ribu yang diduga hasil penjualan tembakau sintetis. Tersangka TK mengakui bahwa barang bukti tersebut digunakan untuk penggunaan pribadi serta dijual kepada orang lain.
Kedua tersangka dihadapkan pada Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, mengingat adanya kandungan narkotika golongan I jenis MdMb-4en PINACA dalam tembakau sintetis yang mereka perjualbelikan. .[*mp]