DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, HS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Deddy Koerniawan, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (15/11/2023) bahwa HS disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Tersangka HS diduga melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Tim penyidik berhasil mengumpulkan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta alat bukti petunjuk yang mendukung penetapan saudara HS sebagai tersangka. Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023, HS resmi menjadi tersangka.
Sebagai tindak lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HS selama 20 hari. Surat Perintah Penahanan Nomor: 1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 memberikan wewenang kepada penyidik untuk menahan HS di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar.
Kasus ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.***