BerandaBirokrasiIsu Pahpahan Jatiluwih Meledak! Pemkab Tabanan Ungkap Rp16,4 Miliar Sudah Dibagikan

Isu Pahpahan Jatiluwih Meledak! Pemkab Tabanan Ungkap Rp16,4 Miliar Sudah Dibagikan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Isu mengenai transparansi pembagian pahpahan atau pembagian hasil pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih mencuat tajam di media sosial setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan pendukung pariwisata beberapa hari lalu.

Polemik tersebut berkembang menjadi berbagai spekulasi yang memecah perhatian publik, terutama terkait alokasi dana yang semestinya diterima desa, desa adat, subak, hingga Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Menanggapi situasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa selama ini pembagian pahpahan DTW Jatiluwih telah berjalan sesuai kesepakatan yang ditandatangani seluruh pihak. Tidak ada mekanisme yang disembunyikan ataupun dialihkan.

“Ketentuan pembagian hasil ini bukan hal baru. Sudah ada dalam perjanjian resmi yang disepakati bersama. Setiap tahun, penyaluran dilakukan dan para pihak menerima hak sesuai aturan,” ujar Sekda Susila, Selasa (9/12).

Berdasarkan perjanjian tersebut, pendapatan bersih dari pengelolaan DTW Jatiluwih dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu 45 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan dan 55 persen lainnya dialokasikan kepada pihak-pihak di Desa Jatiluwih. Penerima alokasi 55 persen tersebut meliputi Desa Dinas Jatiluwih, Desa Adat Jatiluwih, Desa Adat Gunungsari, Subak Jatiluwih, Subak Abian Gunungsari, dan Subak Abian Jatiluwih. Selain itu, sebagian dana juga dipergunakan untuk pengembangan destinasi, promosi, operasional manajemen, dan kebutuhan badan pengelola.

Data resmi dari Badan Pengelola DTW Jatiluwih mencatat bahwa total pembagian pahpahan selama periode 2021–2024 mencapai lebih dari Rp16,4 miliar. Rinciannya adalah PAD Kabupaten Tabanan sebesar Rp7,3 miliar, Desa Dinas Jatiluwih menerima Rp1,3 miliar, Desa Adat Jatiluwih Rp2,9 miliar, Desa Adat Gunungsari Rp1,9 miliar, Subak Jatiluwih Rp2,3 miliar, serta Subak Abian Gunungsari dan Subak Abian Jatiluwih masing-masing menerima lebih dari Rp180 juta.

“Untuk PAD, seluruh dana sudah masuk ke Rekening Kas Daerah, sedangkan alokasi untuk desa dinas, desa adat, dan subak telah disalurkan dan diterima sesuai ketentuan,” jelas Susila.

Selain pembagian pahpahan, Badan Pengelola DTW Jatiluwih juga memberikan kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) kepada lingkungan sekitar. CSR tersebut digunakan untuk mendukung subak, pura, fasilitas umum desa, kesehatan, kegiatan kepemudaan, serta berbagai kebutuhan sosial budaya lainnya. Sejak tahun 2018 hingga 2023, total CSR yang telah disalurkan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

Baca Juga:  Koster Hadiri Pisah Sambut Pangdam IX/Udayana, Tekankan Sinergi Jaga Bali

Susila menekankan bahwa setelah dana pahpahan diterima masing-masing pihak, penggunaannya menjadi kewenangan penuh desa, desa adat, dan subak. Pemerintah tidak mencampuri perencanaan internal selama tetap mengikuti aturan, prinsip transparansi, dan akuntabilitas.

“Pembagiannya sudah jelas, mekanismenya juga jelas. Setelah diterima, penggunaannya menjadi urusan internal masing-masing pihak. Yang terpenting adalah pengelolaan yang akuntabel,” ujarnya.

Sekda Tabanan juga menyoroti aspek penting lain terkait kawasan persawahan Jatiluwih yang merupakan bagian dari Warisan Budaya Dunia (WBD) Catur Angga. Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2014, kawasan ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Untuk menjaga keberlanjutannya, pemerintah memberikan subsidi tarif PBB 50 persen sejak tahun 2012 melalui Perda Nomor 4 Tahun 2012 hingga Perda Nomor 13 Tahun 2023.

“DTW Jatiluwih adalah warisan dunia yang perlu kita jaga bersama. Karena itu, informasi yang tepat sangat diperlukan agar masyarakat tetap fokus menjaga dan memajukan kawasan ini,” pungkasnya.[*]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER