TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan telah membuka posko pengaduan untuk mengawal hak pilih selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Posko ini bertujuan untuk memastikan masyarakat yang telah memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
“Ketika ada masukan dari masyarakat, nantinya akan disampaikan kepada KPU,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, Senin (24/6).
Narta menjelaskan bahwa tujuan utama posko ini adalah untuk menjamin masyarakat yang berhak memilih sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. “Tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) adalah salah satu tahapan yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan Pemilu,” tambahnya, didampingi oleh Ni Putu Ayu Winariati, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Farmasi, dan Humas Bawaslu Tabanan.
“Ini merupakan bentuk pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang benar-benar turun langsung ke masyarakat untuk memastikan bahwa mereka yang memiliki hak pilih sudah terdata,” jelas Narta.
Dengan adanya posko pengaduan ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan nantinya akan menerima laporan dari masyarakat yang namanya tidak tercantum sebagai pemilih. “Posko ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun namanya tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan Coklit,” tegas Narta.
Ni Putu Ayu Winariati menambahkan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui Posko Kawal Hak Pilih atau diterima oleh pengawas akan disampaikan ke KPU untuk pemutakhiran data pemilih. Hal ini mencakup penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemutakhiran (DPSHP), hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti,” jelas Winariati.
Selain itu, Bawaslu Tabanan mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam memastikan data diri mereka terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. Masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar bisa melapor ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu terdekat dengan membawa data diri seperti KTP atau KK. “Jika terkendala jarak, mereka bisa melaporkannya kepada PKD di wilayah masing-masing,” tambah Winariati.
Bawaslu Kabupaten Tabanan telah mengidentifikasi potensi kerawanan dalam pelaksanaan tahapan Coklit data pemilih. Kerawanan ini akan menjadi fokus pengawasan pengawas Pemilu hingga tingkat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).
Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan data pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan.
Penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota memiliki beberapa kerawanan, termasuk penggunaan basis data pemilih yang tidak akurat, tidak komprehensif, dan tidak mutakhir. Selain itu, penyusunan daftar pemilih yang tidak sesuai jadwal dan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja dapat mempengaruhi akurasi daftar pemilih dan penyusunan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pemetaan TPS yang tidak melibatkan penyelenggara adhoc yang memahami kondisi geografis setempat juga menjadi perhatian.
Pada sisi waktu, pembentukan Pantarlih yang tidak tepat waktu sesuai dengan ketetapan KPU juga menjadi kerawanan.
Sementara itu, dari sisi persyaratan, terdapat calon Pantarlih yang tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
Kerawanan lainnya termasuk Pantarlih yang tidak diberikan pembekalan bimbingan teknis oleh PPS dan tidak memperhatikan profesionalitas, kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih, serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika. Proses Coklit yang tidak sesuai prosedur juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu.
“Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 berjalan lancar dan masyarakat yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya secara sah dan terdaftar dengan baik,”pungkasnya..[eka]