TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sebanyak 72 sepeda motor yang merupakan barang bukti tilang dan tindak pidana lainya masih terparkir di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Hingga kini, motor-motor tersebut belum diambil oleh pemiliknya, meskipun pihak kejaksaan telah berupaya memudahkan proses pengambilannya.
Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, pada Selasa (20/8) mengungkapkan bahwa beberapa kendaraan tersebut sudah berada di Kejari Tabanan selama bertahun-tahun, bahkan dalam kondisi berkarat dan berdebu karena tidak terawat. “Ada yang sudah bertahun-tahun belum juga diambil hingga saat ini. Padahal, kami mempermudah penjemputan barang bukti tilang ini,” ujarnya.
Motor-motor tersebut merupakan barang bukti dari berbagai kasus, mulai dari pelanggaran lalu lintas, kriminalitas, hingga kasus narkoba.
Ngurah Wahyu Resta mengimbau agar para terdakwa atau terpidana yang merasa memiliki sepeda motor yang ditilang segera menjemput kendaraannya di Kejari Tabanan dengan membawa bukti kepemilikan atau identitas diri.
“Barang bukti kendaraan dari kasus tindak pidana umum itu terhitung sejak tahun 2018 hingga sekarang belum diambil oleh para pemiliknya,” lanjutnya.
Dari 72 unit barang bukti sepeda motor, mayoritas merupakan kasus pelanggaran lalu lintas. Pihak Kejari Tabanan sudah melakukan berbagai langkah untuk mengembalikan barang bukti tersebut kepada pemiliknya. Mulai dari program Sitilling (Sistem Tilang Mobil Keliling) yang mengunjungi kantor-kantor camat untuk mengumumkan barang bukti yang belum diambil, hingga mendatangi langsung rumah pemilik kendaraan. Namun, banyak upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak bertemu dengan pemiliknya.
“Kami datangi ke rumah-rumah sesuai alamat pemiliknya barang-bukti sepeda motor tersebut, namun tidak satupun bertemu ,”ungkapnya.
Saat ini, Kejari Tabanan kembali memasang pengumuman resmi melalui akun media sosial mereka. Namun, motor-motor tersebut masih belum diambil oleh pemiliknya. “Kami akan mengumumkan selama tiga kali berturut-turut. Jika tidak ada respon dan tidak diambil oleh pemiliknya, kami akan melakukan upaya lelang barang bukti kendaraan itu,” terangnya.
Untuk mengambil barang bukti tersebut, pemilik sepeda motor hanya perlu membawa surat tilang, KTP, STNK, dan bukti kepemilikan lainnya. Namun, jika dalam waktu tertentu kendaraan tersebut tidak diambil, seluruh barang sitaan itu akan segera dilelang, dan uang hasil lelang akan dimasukkan ke kas negara.[ka]