fbpx
PolitikTabanan

Bawaslu Tabanan Bongkar Pelanggaran Netralitas Oknum ASN dan Perbekel di Pendaftaran Cabup-Cawabup

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan melakukan investigasi terkait dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perbekel dalam kegiatan politik pada Pilkada 2024. Kedua oknum tersebut diduga terlibat dengan menghadiri pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di KPU Tabanan pada Kamis, 29 Agustus lalu. Hasil investigasi menyatakan bahwa oknum ASN dan perbekel tersebut melanggar aturan netralitas.

Menurut hasil penelusuran dan kajian Bawaslu Tabanan, ASN yang terlibat dinyatakan melanggar netralitas administratif, yang merupakan pelanggaran serius bagi ASN. Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada instansi terkait agar segera menindaklanjuti temuan ini. “Kami sudah melayangkan surat kepada Bupati Tabanan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait keterlibatan perbekel, sementara untuk ASN, kami telah mengirimkan surat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Narta pada Selasa (10/9).

Investigasi Bawaslu menemukan bahwa dugaan keterlibatan kedua oknum tersebut muncul setelah foto-foto mereka saat menghadiri pendaftaran pasangan calon Komang Gede Sanjaya-Made Dirga yang diusung oleh PDIP dan koalisinya, beredar di media sosial. Foto tersebut diunggah oleh oknum perbekel, yang diduga secara terang-terangan menunjukkan dukungan politik. Kedua ASN yang terlibat adalah seorang Kepala Sekolah di salah satu SMP Negeri di Tabanan dan seorang oknum PNS di lingkungan Pemkab Tabanan.

Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta, menegaskan bahwa tindakan oknum ASN tersebut jelas melanggar aturan netralitas. “Tugas kami adalah menyampaikan hasil pleno sesuai kajian yang telah dilakukan. Kami serahkan sepenuhnya kepada instansi berwenang untuk menentukan sanksinya,” ujar Narta, yang didampingi oleh anggota Bawaslu I Made Winarya dan Ni Putu Winariyati.

Lebih lanjut, oknum ASN yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Dia berdalih bahwa kehadirannya dalam pendaftaran calon bupati adalah bagian dari tanggung jawab adatnya sebagai pemain kendang di sekaa gong. Namun, kehadirannya dianggap sebagai pelanggaran karena ia mengenakan kaos yang bertuliskan nama pasangan calon yang terdaftar, yang secara tidak langsung menunjukkan dukungan politik.

Sementara itu, oknum perbekel yang terlibat juga mengakui unggahannya di media sosial dan berdalih bahwa ia tidak menyadari bahwa tindakannya melanggar aturan, karena mengira saat itu belum memasuki masa kampanye. “Dia menganggap unggahan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawabnya di banjar adat, namun sebagai perbekel, ia wajib menjaga netralitas,” tambah Narta.

Dengan adanya temuan ini, Bawaslu Tabanan menekankan pentingnya ASN dan pejabat desa untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada, sesuai dengan peraturan yang berlaku.[ka]

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.