TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit III Satreskrim Polres Tabanan mulai menyelidiki kejadian robohnya bangunan balai pewaragen di Pura Melanting, Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada Minggu (9/9/2024).
Bangunan Balai Pewaregan Pura Melanting tersebut merupakan bagian dari proyek senilai Rp 4,6 miliar yang didanai oleh hibah Bantuan Khusus Keuangan (BKK) dari Kabupaten Badung.
Bangunan pewaragen tersebut dikerjakan oleh PT Jineng Jaya Properti, namun hingga saat ini belum diserahterimakan dan belum melalui upacara melaspas.
Peristiwa robohnya bangunan diduga dipicu oleh hilangnya struktur bangunan menahan beban berat saat terjadi hujan lebat dan angin kencang. Selain itu, ada kesengajaan bahwa kualitas konstruksi tidak memenuhi standar yang sesuai dengan kontruksi.
Yang memperparah situasi, PT Jineng Jaya Properti telah mengenakan denda karena proyek ini mengalami keterlambatan. Seharusnya proyek tersebut selesai pada Februari 2024, namun hingga sekarang belum tuntas.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Moh Taufik Effendi, menyatakan bahwa timnya sudah turun ke lokasi untuk memeriksa informasi dan situasi di lapangan. “Kemarin kami sudah melakukan pengecekan. Sementara kami masih melakukan penyelidikan terkait proses pengerjaan proyek,” ujarnya pada Senin (16/9/2024).
Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP Citra Candra Kesuma juga memberikan pernyataan serupa. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan dari berbagai sumber di lapangan. “Kami belum mendapatkan fakta-fakta secara menyeluruh karena sedang kami gali,” tambah
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti ambruknya bangunan tersebut, apakah ada unsur kelalaian atau ketidaksesuaian dalam pengerjaan bangunan tersebut.[ka]