TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil meringkus 13 tersangka dalam penularan kasus narkoba selama periode 1 hingga 31 Agustus 2024. Dalam operasi ini, polisi pengamanan 95,36 gram sabu, 100,55 gram ganja, 625 butir ekstasi, dan 1.290 butir pil trehexyphenidryl berlogo Y Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Kadek Darmawan.
Kapolres Tabanan, AKBP Chandra Citra Kusuma, dalam konferensi pers pada Selasa (17/9), menyebutkan bahwa selama Agustus 2024 terdapat delapan kasus yang mencakup narkoba yang berhasil diungkap, dengan total 13 tersangka yang ditangkap.
“Saat operasi bulan Agustus, kami berhasil menangkap 13 tersangka dari delapan kasus terkait narkoba,” kata Chandra.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial MT dan RA, yang ditangkap pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 16.00 WITA di pinggir Jalan Canggu-Tanah Lot, Banjar Merta Sari, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Tabanan. Dari keduanya, polisi mengamankan 10 paket ganja dengan berat total 100,55 gram.
Penangkapan berikutnya terjadi pada Rabu (7/8) sekitar pukul 01.30 WITA, di Banjar Pande, Desa Kediri. Tersangka GA dan MT ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,17 gram.
Pada Kamis (8/8), polisi menangkap RD dan LR di kamar kos mereka di Banjar Tegal, Desa Nyitdah, Kediri. Polisi menemukan 625 butir ekstasi dan 1.290 butir pil trehexyphenidryl berlogo Y.
Tersangka lain, BOCIL dan KUTIL, ditangkap pada Selasa (13/8) di Jalan LC Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, dengan barang bukti 39 paket sabu seberat 8,97 gram.
WY, KUYUK, dan BELUDER ditangkap pada Kamis (15/8) dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,23 gram. Sementara tersangka AW diamankan dengan 23 paket sabu seberat 5,09 gram, dan BK ditangkap dengan 42 paket sabu seberat 80,91 gram.
Chandra menjelaskan bahwa para tersangka berperan sebagai pengedar narkoba. Pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan bandar di balik peredaran barang haram ini.
“Kami sedang menyelidiki lebih jauh untuk menangkap bandar yang terlibat. Ini menjadi prioritas kami,” ungkap Chandra.
Ia menambahkan, penyebaran ini didistribusikan di wilayah Tabanan dengan metode “sistem tempel”, di mana barang ditinggalkan di suatu tempat untuk diambil oleh pembeli. Ekstasi dan pil trehexyphenidryl berlogo dan umumnya didarkan kepada para buruh bangunan.
Chandra juga menekankan pentingnya perhatian masyarakat dalam pemberantasan narkoba, terutama karena dampak buruknya terhadap generasi muda.
“Narkoba dapat merusak masa depan generasi muda Tabanan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Tabanan terus berupaya menuntaskan jaringan narkoba di Kabupaten Tabanan dan sekitarnya.[ka]