fbpx
PolitikTabanan

KPU Tabanan Tetapkan DPT untuk Pilkada 374.420 Pemilih

TABANAN, MEDIIAPELANGI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Pleno Terbuka terkait Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2024. Rapat tersebut berlangsung di HOOM Saranam, Baturiti, pada Jumat (20/9), dan dipimpin oleh Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra.

Dalam rapat tersebut, Suwitra menegaskan bahwa proses penghitungan daftar pemilih, meskipun tampak sederhana, melibatkan banyak pihak yang bekerja keras untuk memutakhirkan data pemilih. “Pada tanggal 27 November 2024, kami berharap tidak ada satu pun warga Tabanan yang terlewat untuk menggunakan hak pilihnya,” ungkap Suwitra.

KPU Tabanan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebesar 374.420 pemilih, terdiri dari 183.823 laki-laki dan 190.597 perempuan. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan DPT pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang berjumlah 372.372 pemilih. Peningkatan jumlah DPT ini disebabkan oleh bertambahnya pemilih pemula, yaitu warga yang akan genap berusia 17 tahun pada bulan November mendatang.

Baca Juga:  Perumda TAB Siagakan Layanan Selama Libur Hari Raya Galungan dan Kuningan

Dari data yang ada, Kecamatan Kediri tercatat memiliki jumlah pemilih terbanyak dengan 33.850 orang, disusul Kecamatan Tabanan dengan 29.358 pemilih, dan Kecamatan Baturiti dengan 21.108 pemilih.

Suwitra menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan DPT, KPU Tabanan melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 133 desa, serta mendirikan 850 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pantarlih bertugas memverifikasi pemilih yang pindah domisili, TNI/Polri yang purnabakti, serta warga yang baru bergabung dengan institusi tersebut.

Sebelum penetapan DPT, masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 10 kecamatan membacakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS HP), yang sebelumnya telah divalidasi di tingkat desa dan kecamatan. Setelah itu, Ketua KPU Tabanan secara resmi menetapkan DPT untuk Pilkada dan Pilgub Bali 2024.

Suwitra juga menegaskan bahwa apabila setelah penetapan DPT masih ada pemilih yang tercecer, seperti pensiunan TNI/Polri atau warga yang memenuhi syarat lainnya, KPU Tabanan tetap akan mengakomodir mereka melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK). “Pemilih yang terlambat terdata tetap akan kami berikan hak pilihnya melalui DPK,” jelasnya.

Komisioner KPU Tabanan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, I Wayan Mudita, menambahkan bahwa sebelum penetapan DPT, KPU Tabanan menerima data pemilih potensial dari pusat sebesar 376.237 pemilih. Data tersebut kemudian diverifikasi melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) dari bulan Juni hingga Juli 2024, menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebesar 374.868 pemilih.

Dengan penetapan DPT ini, KPU Tabanan siap mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024, serta memastikan bahwa setiap warga memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.[ka]

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.