fbpx

KPU dan Bawaslu Tabanan Berangus APS Paslon Pilkada 2024

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan melakukan penurunan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Selasa (2/10). Penurunan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara KPU Tabanan dan liaison officer (LO) dari masing-masing pasangan calon

Sesuai dengan kesepakatan tersebut, setiap LO pasangan calon sepakat untuk menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang disediakan oleh KPU Tabanan. APS yang dipasang sebelum masa kampanye diminta untuk diturunkan secara mandiri hingga batas waktu 29 September 2024.
“Kami sudah memberikan waktu sampai 29 September 2024, namun Bawaslu masih menemukan beberapa APS yang terpasang. Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan kepada kami untuk segera melakukan penurunan,” ujar Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, saat memantau penurunan APS di Kecamatan Tabanan, Rabu (2/10).

Lebih lanjut Suwitra menjelaskan bahwa jika masih ditemukan APS yang belum diturunkan, KPU dan Bawaslu bersama jajaran di tingkat kecamatan dan desa diberi kewenangan untuk melakukan penurunan tersebut.

“Karena keterbatasan tempat penyimpanan dan transportasi, KPU Tabanan tidak memindahkan APS tersebut. “APS yang diturunkan hanya dibalikkan di tempat yang sama,” ungkap Suwitra.

Terkait dengan APK resmi yang disediakan oleh KPU untuk masing-masing pasangan calon, Suwitra menyebut bahwa saat ini APK masih dalam proses pencetakan. Setelah selesai, APK akan diserahkan kepada pasangan untuk dipasang di lokasi yang telah ditentukan.

“Proses pencetakan sedang berjalan. Setelah selesai, APK akan kami serahkan untuk dipasang di titik-titik yang sudah disepakati,” ujar Suwitra, tanpa memberikan kepastian kapan proses pencetakan APK akan selesai, meskipun masa kampanye telah berjalan selama seminggu.

“Mungkin dalam hitungan hari. Begitu cetakan selesai, langsung kami serahkan,” tutupnya.

Penurunan APS dan penggunaan APK yang difasilitasi oleh KPU Tabanan diharapkan dapat menciptakan kondisi kampanye yang lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.[ka]

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.