
JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – KBS (40), seorang oknum warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, diringkus aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan penipuan terhadap seorang warga di Medewi, Kabupaten Jembrana. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan dana punia atau sumbangan fiktif.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Made Suharta Wijaya, dan Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya, Selasa (13/5/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku untuk memberikan efek jera. Kadek Citra menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku mendatangi rumah korban, FE (41), di Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, dengan mengenakan pakaian adat Bali.
Setibanya di rumah korban, pelaku mengeluarkan proposal dan catatan sumbangan dana punia yang membuat korban terperdaya. Dalam proposal tersebut, pelaku mengaku sebagai panitia penggalangan dana punia untuk sebuah pura di Kabupaten Malang. Korban yang merasa yakin, kemudian memberikan sumbangan sebesar Rp 300 ribu. Usai menerima uang tersebut, pelaku langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam ke arah timur.
Beberapa waktu setelah kejadian, korban mulai menyadari bahwa dirinya telah tertipu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah kost di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban,” ungkap Kadek Citra.
Pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar kertas putih yang berisi Surat Bantuan Dana Punia kemudian diamankan di Polres Jembrana untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Motif di balik aksi penipuan ini, menurut polisi, adalah faktor ekonomi. Pelaku melakukan penipuan untuk mendapatkan uang dengan cara yang tidak sah. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap orang yang datang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan perbaikan tempat ibadah. “Pastikan untuk menanyakan surat izin dari Kelian Banjar atau Ketua RT/RW serta mengecek keabsahan proposal yang diajukan. Jangan ragu untuk melaporkan jika ada kejanggalan atau indikasi pungutan liar ke nomor pengaduan polisi 110,” pungkasnya.[*]