BerandaTabananDua Tersangka Penganiayaan Bebas, Jalani Kerja Sosial Memilah Sampah di TPS3R

Dua Tersangka Penganiayaan Bebas, Jalani Kerja Sosial Memilah Sampah di TPS3R

“Restorative Justice di Tabanan: Tersangka Penganiayaan Dibebaskan Setelah Berdamai dengan Korban”

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sebagai bagian dari pemulihan sosial, dua tersangka penganiayaan di Tabanan menjalani sanksi kerja sosial yang unik: membantu kegiatan pemilahan sampah di TPS3R Desa Bengkel selama tujuh hari. Langkah ini menjadi simbol nyata penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), yang menekankan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat, sekaligus memberi efek jera kepada pelaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., mengatakan pada Senin (29/12) bahwa Kejaksaan Negeri Tabanan melaksanakan pelepasan dua tersangka, masing-masing bernama M dan FTBU, setelah penuntutan terhadap keduanya dihentikan. Keputusan ini diambil setelah para pihak mencapai perdamaian dan kasus ini memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perkara penganiayaan ini terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, di sebuah rumah kos di Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Pertengkaran bermula dari kesalahpahaman di lingkungan kerja, yang membuat korban, HDP, mengalami luka-luka.

Dalam proses penyelesaian kasus, Kejaksaan Negeri Tabanan menugaskan Jaksa Fasilitator untuk memediasi perdamaian antara tersangka dan korban. Hasil mediasi menunjukkan bahwa para tersangka menyesali perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban, dan memberikan biaya pengobatan serta santunan sebesar Rp3.000.000.

Korban dan keluarganya menyatakan telah memaafkan tersangka, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga, dan meminta agar kasus ini tidak dilanjutkan ke persidangan. Kejaksaan kemudian menggelar ekspose bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, yang menyatakan bahwa kasus ini sah memenuhi syarat penghentian penuntutan berbasis restorative justice.

Sebagai bagian dari pemulihan sosial, kedua tersangka menjalani sanksi kerja sosial selama tujuh hari di TPS3R Desa Bengkel, membantu pemilahan sampah. Sanksi ini tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab, tetapi juga sarana pembelajaran bagi pelaku, sehingga mereka dapat memahami konsekuensi sosial dari tindakannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice menekankan prinsip humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Pendekatan ini memungkinkan konflik diselesaikan tidak hanya melalui hukuman, tetapi juga melalui proses mediasi yang memperbaiki hubungan sosial antara semua pihak.

Pendekatan ini diyakini efektif untuk mencegah pengulangan tindak kekerasan, mempererat hubungan keluarga, serta membantu reintegrasi pelaku ke masyarakat. Dengan adanya sanksi kerja sosial yang konstruktif, tersangka belajar dari kesalahan, sementara korban menerima keadilan yang bersifat restoratif.

Selain itu, penerapan restorative justice mendorong masyarakat untuk lebih aktif berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial, karena mereka menyaksikan proses hukum yang adil, edukatif, dan membangun. Kejaksaan berharap model ini menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di Kabupaten Tabanan dan seluruh wilayah Bali.

Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak harus selalu represif, tetapi bisa juga mendidik dan memulihkan. Kerja sosial yang diberikan, seperti membantu pemilahan sampah, menjadi simbol nyata bahwa hukum bisa memberikan manfaat sosial dan mendidik pelaku.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Tabanan menegaskan komitmennya untuk menghadirkan sistem peradilan adil, berimbang, dan berbasis kemanusiaan, sehingga seluruh pihak, termasuk korban, pelaku, dan masyarakat, merasakan manfaat langsung dari proses hukum.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER