BANTUL, MEDIAPELANGI.com – Pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2025 telah resmi ditutup. Selanjutnya, kepala daerah akan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada DPRD Kabupaten Tabanan sebagai bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintahan daerah.
DPRD Kabupaten Tabanan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya fungsi pengawasan (controlling), akan melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap LKPJ tersebut. Proses ini bertujuan memastikan seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah telah berjalan sesuai target yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.
Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara, menjelaskan bahwa mekanisme pembahasan LKPJ diawali dengan penyampaian LKPJ oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD. Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan internal melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau penugasan kepada alat kelengkapan dewan sesuai bidangnya masing-masing.
“Dari pembahasan tersebut akan dihasilkan rekomendasi DPRD yang disampaikan kembali kepada Kepala Daerah melalui rapat paripurna khusus. Rekomendasi ini menjadi catatan strategis untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun berikutnya, sekaligus menjadi dasar dalam perencanaan dan penganggaran,” ujar Wayan Lara.
Dalam rangka memperkuat kualitas pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025, DPRD Kabupaten Tabanan melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh referensi, studi banding, serta pertukaran pengetahuan guna meningkatkan kinerja DPRD dalam bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Konsultasi dan koordinasi tersebut juga diarahkan untuk memperdalam pemahaman terkait pengelolaan keuangan daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pelaksanaan pembangunan daerah sesuai RPJMD, serta berbagai isu strategis lainnya yang menjadi bagian dari pembahasan DPRD.
Dalam kegiatan tersebut, DPRD Kabupaten Tabanan melalui Komisi I, II, III, dan IV melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kabupaten Bantul dan DPRD Kota Yogyakarta pada Senin (19/1/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperoleh beragam referensi dan komparasi kebijakan yang dapat dijadikan dasar dalam penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah. Dengan adanya perbandingan dan pembelajaran dari daerah lain, diharapkan rekomendasi yang dihasilkan DPRD Tabanan semakin komprehensif dan aplikatif.
Ketua Komisi III DPRD Tabanan, A.A. Dharma Putra, menegaskan bahwa penyusunan rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dari proses evaluasi kinerja pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil pembahasan komisi maupun Pansus sebagai catatan strategis untuk perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi DPRD disampaikan kepada Kepala Daerah dalam rapat paripurna sebagai bentuk evaluasi dan tindak lanjut kinerja. Selanjutnya, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut untuk peningkatan kinerja pada tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.
Melalui mekanisme ini, DPRD Kabupaten Tabanan berharap pelaksanaan pemerintahan daerah dapat berjalan semakin efektif, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tabanan.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











