TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan secara resmi meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tahun 2026. Peluncuran ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dengan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua, di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Jumat (30/1).
Program ini menyasar 6.650 pekerja rentan di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya menyerahkan kepesertaan secara simbolis kepada 10 perwakilan peserta dari masing-masing kecamatan.
Bupati Sanjaya menegaskan, program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja merupakan amanat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 serta sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pemerintah daerah wajib memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, memperoleh perlindungan dan kehidupan yang layak. Ini sejalan dengan visi Tabanan Era Baru, Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujar Sanjaya.
Ia juga menyoroti masih banyak masyarakat Tabanan yang bekerja di sektor informal seperti petani, pedagang kecil, buruh harian, nelayan, tukang bangunan, hingga pekerja adat, yang memiliki risiko kerja tinggi dan penghasilan tidak menentu.
Sebagai dasar hukum, Pemkab Tabanan telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Tahun ini, peserta mendapatkan dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dengan perlindungan ini, pekerja bisa bekerja lebih tenang dan keluarga mereka memiliki rasa aman karena pemerintah hadir,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua, Agus Theodorus Parulian Marpaung, menilai kebijakan Pemkab Tabanan sebagai bukti nyata pelaksanaan amanat undang-undang. Menurutnya, masuknya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam visi dan misi kepala daerah memperkuat kemitraan strategis antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah.
BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Agus, memiliki mandat memberikan lima manfaat utama bagi pekerja, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan, sebagai bentuk perlindungan sosial negara bagi masyarakat pekerja.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!










