TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan memberikan Remisi Khusus (RK) Keagamaan Hari Raya Nyepi kepada puluhan warga binaan umat Hindu, Kamis (19/3). Pemberian remisi ini menjadi bagian dari pemenuhan hak narapidana sekaligus bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kedisiplinan selama menjalani masa pembinaan.
Sebanyak 84 warga binaan tercatat menerima remisi dalam momentum Hari Raya Nyepi Tahun Çaka 1948. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku masing-masing narapidana.
Dari total penerima, sebanyak 36 orang merupakan warga binaan dengan pidana khusus, seperti kasus narkotika dan tindak pidana korupsi. Sementara sisanya merupakan narapidana dengan pidana umum yang juga dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar bentuk pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Remisi yang diberikan ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di lapas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian remisi di momen hari besar keagamaan memiliki makna yang lebih mendalam, karena tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyentuh sisi spiritual dan kemanusiaan.
Menurutnya, Hari Raya Nyepi yang identik dengan refleksi diri dan penyucian batin menjadi waktu yang tepat bagi warga binaan untuk merenungkan perjalanan hidup mereka serta memperkuat tekad untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
“Momentum Nyepi ini kami harapkan bisa menjadi sarana introspeksi diri bagi warga binaan. Pengurangan masa pidana ini harus disyukuri dan dijadikan motivasi untuk terus memperbaiki diri,” tambahnya.
Prawira juga mengingatkan bahwa remisi bukanlah sesuatu yang diberikan secara otomatis, melainkan harus diperjuangkan melalui perilaku yang baik dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di dalam lapas.
Sementara itu, salah satu warga binaan penerima remisi, Wayan, mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan. Ia menyebut bahwa perayaan Nyepi tahun ini terasa berbeda karena dijalani di dalam lapas, namun tetap memberikan makna mendalam dalam perjalanan hidupnya.
“Saya sangat bersyukur atas remisi ini. Ini menjadi penyemangat bagi saya untuk menjalani masa pidana dengan lebih baik dan memperbaiki diri,” ungkapnya.
Ia juga berharap, dengan adanya pengurangan masa hukuman tersebut, dirinya dapat segera kembali ke tengah keluarga dan merayakan Hari Raya Nyepi di rumah bersama orang-orang terkasih.
Program pemberian remisi keagamaan sendiri merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana. Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri sekaligus mempersiapkan kembali kehidupan di masyarakat setelah masa pidana berakhir.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan baik serta tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Momentum Hari Raya Nyepi pun menjadi simbol harapan baru bagi mereka untuk memulai lembaran hidup yang lebih baik di masa depan.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











