DENPASAR, MEDIAPELANGI.com — Pemerintah Provinsi Bali resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (10/4/2026) dan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur pola kerja fleksibel ASN di pemerintah daerah.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat transformasi birokrasi menuju sistem kerja yang lebih modern dan responsif.
Menurutnya, penerapan sistem kerja fleksibel merupakan langkah strategis dalam meningkatkan produktivitas ASN sekaligus mendukung efisiensi penggunaan sumber daya di lingkungan pemerintahan.
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Tjok Istri Srimas Pemayun, menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH dimulai pada Jumat ini dan akan diberlakukan secara rutin setiap pekan.
“Hari ini adalah hari pertama kita melaksanakan WFH. Yang bekerja dari kantor hanya pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama,” ujarnya di Denpasar.
Ia menambahkan, pejabat pengawas dan administrator tetap diperbolehkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) apabila terdapat tugas yang membutuhkan kehadiran langsung.
Dalam skema yang diterapkan, ASN di lingkungan Pemprov Bali akan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara pada hari Senin hingga Kamis tetap bekerja dari kantor seperti biasa.
Meski memberikan fleksibilitas, pemerintah tetap menekankan pentingnya disiplin kerja. Seluruh aktivitas ASN selama WFH akan dipantau melalui sistem digital yang telah disiapkan.
ASN diwajibkan melakukan presensi secara daring serta mengunggah hasil pekerjaan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja. Dengan demikian, produktivitas pegawai tetap dapat terjaga meskipun tidak bekerja di kantor.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran. Selama pelaksanaan WFH, aktivitas kerja yang tetap berlangsung di kantor diimbau dipusatkan dalam satu ruangan.
Perangkat elektronik seperti lampu, pendingin ruangan (AC), dan peralatan listrik lainnya di ruangan yang tidak digunakan diminta untuk dimatikan guna menekan konsumsi energi.
Namun demikian, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Sejumlah unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap beroperasi normal dan tidak terdampak kebijakan WFH.
Unit yang dikecualikan dari kebijakan ini antara lain layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada BPBD, ketenteraman dan ketertiban umum pada Satpol PP, kebersihan dan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup, administrasi kependudukan, layanan perizinan, rumah sakit, satuan pendidikan, serta pelayanan pajak dan retribusi daerah.
Dengan pengecualian tersebut, masyarakat diharapkan tetap dapat mengakses layanan publik secara optimal tanpa hambatan.
Pemerintah Provinsi Bali menilai kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini tidak hanya berdampak pada efisiensi kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya percepatan digitalisasi birokrasi.
Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem kerja yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja.
Selain itu, penerapan WFH juga dinilai dapat memberikan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi bagi ASN, sehingga berdampak positif terhadap kinerja secara keseluruhan.
Ke depan, Pemprov Bali akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini untuk memastikan efektivitasnya serta menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik.
Dengan langkah ini, Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang modern, efisien, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











