BerandaTabananKejari Tabanan Raih Penghargaan Pemulihan Keuangan Daerah Rp2,6 Miliar

Kejari Tabanan Raih Penghargaan Pemulihan Keuangan Daerah Rp2,6 Miliar

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Kejaksaan Negeri Tabanan menerima penghargaan atas kerja sama pemulihan keuangan daerah Tahun 2025–2026 dari Pemerintah Kabupaten Tabanan. Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Tabanan, Rabu (20/5).

Kegiatan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Medie, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Mayang Tari, S.H., M.H., serta jajaran Jaksa Pengacara Negara. Hadir pula Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, Asisten Administrasi Umum Sekda, Inspektur Kabupaten Tabanan, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Bappeda, Kabag Hukum, dan Kabag Tata Pemerintahan.

Penghargaan tersebut diberikan atas capaian pemulihan keuangan daerah sebesar Rp2.622.424.242 selama Tahun 2025–2026. Capaian itu merupakan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui bantuan hukum nonlitigasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Medie, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Tabanan dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Menurutnya, Jaksa Pengacara Negara tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam upaya pencegahan potensi kerugian keuangan negara maupun daerah.

“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama melalui langkah preventif dan persuasif yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, capaian pemulihan keuangan daerah tersebut berasal dari pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK) Bantuan Hukum Non Litigasi yang diberikan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan kepada Jaksa Pengacara Negara pada Agustus 2025.

Melalui pendampingan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara melakukan berbagai upaya penyelesaian dan pemulihan keuangan daerah dengan pendekatan hukum yang solutif serta mengedepankan komunikasi dan koordinasi lintas instansi.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Tabanan dengan Kejaksaan Negeri Tabanan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Menurutnya, peran Kejaksaan Negeri melalui Jaksa Pengacara Negara sangat membantu pemerintah daerah dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan daerah sekaligus memperkuat pengawasan administrasi pemerintahan.

Baca Juga:  Sidang TPP Lapas Tabanan Bahas Hak Integrasi 6 Warga Binaan

“Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan mampu mencegah potensi kerugian daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Tabanan, Mayang Tari, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara melalui pendekatan hukum yang humanis dan berorientasi pada pencegahan.

Menurutnya, keberhasilan pemulihan keuangan daerah tidak hanya diukur dari besarnya nominal yang berhasil dipulihkan, tetapi juga dari upaya menciptakan kesadaran hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Ke depan kami akan terus meningkatkan koordinasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah agar potensi kerugian keuangan negara maupun daerah dapat dicegah sejak dini,” katanya.

Melalui capaian tersebut, Kejaksaan Negeri Tabanan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memperkuat fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di Kabupaten Tabanan.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER