TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Tabanan, Jumat (14/8/2026).
Rapat Paripurna DPRD Tabanan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa dan dihadiri Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Wakil Bupati Tabanan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Tabanan.
Kesepakatan KUA-PPAS 2027 menjadi salah satu tahapan penting sebelum Pemerintah Kabupaten Tabanan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta program prioritas pembangunan daerah.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tabanan terhadap rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Laporan tersebut dibacakan Sekretaris Banggar sekaligus Sekretaris DPRD Tabanan, I Wayan Budi Artana.
Dalam pembahasannya, Banggar DPRD Tabanan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Arah kebijakan anggaran juga disusun dengan mengacu pada RPJMD Kabupaten Tabanan Tahun 2025–2029. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung visi pembangunan Tabanan menuju daerah yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).
Berdasarkan hasil kesepakatan, target pendapatan daerah Tabanan pada 2027 dirancang mencapai Rp2,150 triliun lebih. Angka tersebut mengalami penyesuaian atau penurunan sekitar Rp30,561 miliar atau 1,4 persen dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp2,181 triliun lebih.
Sementara itu, target belanja daerah Tabanan 2027 dirancang sebesar Rp2,197 triliun lebih. Jumlah tersebut turun sekitar Rp59,295 miliar atau 2,63 persen dibandingkan alokasi APBD Induk 2026 sebesar Rp2,256 triliun lebih.
Untuk target defisit atau pembiayaan daerah, dalam KUA-PPAS 2027 dirancang sebesar Rp46,849 miliar lebih. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar Rp28,732 miliar dibandingkan angka defisit pada APBD Induk Tahun Anggaran 2026.
Banggar DPRD Tabanan menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS memiliki posisi strategis karena menjadi instrumen utama dalam penyusunan APBD 2027.
Melalui dokumen tersebut, pemerintah daerah dan DPRD menyepakati arah kebijakan fiskal sebelum masuk pada tahapan pembahasan APBD secara lebih rinci. Dengan demikian, program pembangunan yang nantinya dituangkan dalam APBD diharapkan tetap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas pembangunan.
Setelah laporan Banggar disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD yang hadir, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan bersama Bupati Tabanan.
Penandatanganan tersebut menjadi tanda bahwa legislatif dan eksekutif telah memiliki kesepahaman mengenai arah kebijakan anggaran Kabupaten Tabanan untuk tahun mendatang.
Dalam penyampaian pendapat akhir, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tabanan atas sinergi selama proses pembahasan KUA-PPAS 2027.
Menurut Sanjaya, penyusunan KUA-PPAS merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut menjadi penghubung antara visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Tabanan dengan program nyata yang nantinya dilaksanakan melalui APBD.
Bupati Sanjaya menyebut Tahun Anggaran 2027 akan menghadapi sejumlah dinamika dan tantangan, khususnya berkaitan dengan penyesuaian kebijakan transfer keuangan dari pemerintah pusat.
Meski terdapat tantangan fiskal, ia memastikan prioritas pembangunan Kabupaten Tabanan tetap harus berjalan secara optimal. Karena itu, kebijakan anggaran harus disusun dengan prinsip efektif, efisien, tepat sasaran, serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Tahun Anggaran 2027 kita dihadapkan pada berbagai dinamika dan tantangan, termasuk adanya penyesuaian kebijakan transfer keuangan dari pemerintah pusat. Meskipun demikian, prioritas pembangunan daerah harus tetap berjalan secara optimal melalui kebijakan anggaran yang efektif, efisien, tepat sasaran, serta didukung oleh penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan iklim investasi yang sehat,” ujar Sanjaya.
Selain melakukan efisiensi dan penyesuaian belanja, Pemerintah Kabupaten Tabanan juga menempatkan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu bagian penting dalam menghadapi tantangan fiskal.
Optimalisasi PAD diharapkan dapat memperkuat kapasitas keuangan daerah sehingga ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat dapat ditekan secara bertahap. Pada saat yang sama, iklim investasi yang sehat juga dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan membuka peluang peningkatan pendapatan daerah.
Kesepakatan KUA-PPAS Tabanan 2027 selanjutnya akan menjadi dasar dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama DPRD diharapkan terus menjaga komunikasi dan sinergi agar kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Dengan target pendapatan Rp2,15 triliun lebih, belanja Rp2,19 triliun lebih, serta strategi penguatan PAD dan investasi, APBD Tabanan 2027 diharapkan mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











