BerandaDenpasarPemprov Bali dan PT Denpasar Sepakat Perkuat Layanan Hukum Disabilitas

Pemprov Bali dan PT Denpasar Sepakat Perkuat Layanan Hukum Disabilitas

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com — Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan bebas dari perlakuan diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali.

Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam menyediakan akses hukum yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas di Bali.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum bukan sekadar bentuk pelayanan tambahan, tetapi merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, penerapan layanan ramah disabilitas juga telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar. Salah satunya melalui penyediaan akses dan jalur yang dapat digunakan penyandang disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan setiap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh pelayanan peradilan secara layak, sekaligus mendapatkan perlakuan yang setara dalam proses hukum.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun.

Melalui kerja sama ini, kedua lembaga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, mulai dari aspek aksesibilitas hingga dukungan terhadap kebutuhan selama menjalani proses peradilan.

Bagi Pemprov Bali, penguatan layanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih inklusif dan menjangkau seluruh kelompok masyarakat.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas tetap memperoleh hak yang sama ketika mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Baca Juga:  Panca Wali Krama Ulun Danu Batur, Koster Tekankan Menjaga Alam Bali

Penguatan kerja sama tersebut juga didukung oleh regulasi di tingkat daerah. Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.

Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dalam mendukung tersedianya layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas, khususnya mereka yang masuk dalam proses hukum.

Dengan adanya regulasi daerah dan kerja sama bersama lembaga peradilan, penyediaan layanan diharapkan tidak berhenti pada pembangunan fasilitas fisik, tetapi juga mencakup dukungan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini sekaligus menjadi langkah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam membangun sistem pelayanan hukum yang lebih mudah diakses masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali.[*rls]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER