TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Enam Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan mengikuti proses evaluasi dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke-37, Selasa (6/10/2026).
Sidang tersebut membahas usulan hak integrasi bagi Warga Binaan sekaligus menjadi bagian dari proses penilaian sebelum usulan diteruskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang diikuti anggota TPP Lapas Tabanan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar, enam Warga Binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi, serta PK Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali yang mengikuti sidang secara virtual melalui Zoom Meeting.
Ketua Sidang TPP Lapas Tabanan, Fatkhur Rokhman, mengatakan setiap usulan harus melalui proses penilaian untuk memastikan persyaratan telah terpenuhi.
“Sidang TPP menjadi mekanisme penilaian untuk melihat kelayakan setiap usulan hak integrasi. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara objektif berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Fatkhur.
Hak integrasi bagi Warga Binaan tidak diberikan secara otomatis. Setiap usulan harus diperiksa dan dinilai berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
Melalui Sidang TPP, berbagai aspek terkait usulan dibahas sebagai bagian dari proses memastikan Warga Binaan yang diusulkan memang memenuhi ketentuan.
Proses tersebut menjadi penting karena hak integrasi berkaitan dengan tahapan Warga Binaan menuju kehidupan di luar Lapas.
Selain penilaian administratif dan persyaratan lainnya, kesiapan Warga Binaan untuk menjalani kehidupan setelah memperoleh hak integrasi juga menjadi bagian dari proses pembinaan.
PK Bapas Denpasar, Gede Budi Astawa, mengingatkan Warga Binaan yang nantinya mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB) agar tetap memenuhi kewajiban setelah berada di luar Lapas.
“Ketika nanti sudah menjalani Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersyarat, tetap melaksanakan wajib lapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pesan tersebut menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi sosial. Status berada di luar Lapas melalui program integrasi tetap disertai kewajiban yang harus dipenuhi.
Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diharapkan membantu Warga Binaan menjalani masa integrasi secara tertib sekaligus mendukung proses kembali ke tengah masyarakat.
Salah seorang Warga Binaan yang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat, Gede Putu, menyampaikan rasa syukurnya karena proses pengusulan hak integrasi dapat difasilitasi melalui mekanisme yang berlaku.
Ia berharap usulan tersebut mendapat persetujuan sehingga dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.
“Semoga usulan PB ini dapat disetujui sehingga saya memiliki kesempatan untuk kembali berkumpul dan memulai kehidupan yang lebih baik bersama keluarga,” ungkapnya.
Bagi Warga Binaan, kesempatan memperoleh hak integrasi bukan hanya berkaitan dengan keluarnya mereka dari Lapas, tetapi juga menjadi bagian dari proses untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan memenuhi kewajiban yang telah ditentukan.
Melalui Sidang TPP ke-37 ini, Lapas Tabanan menegaskan komitmennya menjalankan proses pembinaan secara profesional dan objektif.
Pemenuhan hak Warga Binaan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kesiapan mereka dalam menjalani tahapan reintegrasi sosial.
Dengan demikian, proses integrasi diharapkan tidak sekadar menjadi tahapan administratif, tetapi menjadi jembatan bagi Warga Binaan untuk kembali ke keluarga dan masyarakat secara bertanggung jawab.[*rls]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











