BerandaDenpasarKPK Hibahkan Tanah Rampasan 2.000 Meter Persegi ke Pemkab Tabanan

KPK Hibahkan Tanah Rampasan 2.000 Meter Persegi ke Pemkab Tabanan

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com — Aset tanah eks barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kini beralih menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Aset berupa tanah seluas 2.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Marga tersebut secara resmi diterima Pemkab Tabanan melalui Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam acara penyerahan di Graha Sewaka Dharma, Gedung Pelayanan Publik Pemkot Denpasar, Selasa (6/10/2026).

Penyerahan aset tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan barang rampasan negara dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pengelolaan oleh pemerintah daerah.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas hibah tanah tersebut. Menurutnya, pengalihan aset ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus peluang bagi Pemkab Tabanan untuk mengoptimalkan aset daerah.

“Atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Tabanan, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK RI yang telah memberikan hibah tanah seluas 2.000 meter persegi di Desa Marga. Bagi kami, ini wujud nyata kepercayaan besar dari KPK yang sangat kami syukuri,” ujar Sanjaya.

Pemkab Tabanan tidak ingin aset tersebut berhenti sebagai tanah yang hanya tercatat dalam daftar inventaris pemerintah.

Sanjaya mengatakan, lahan di Desa Marga tersebut akan diarahkan untuk mendukung sektor unggulan daerah, terutama pertanian.

Sebagai daerah dengan potensi agraris yang kuat, Tabanan dinilai memiliki peluang untuk mengembangkan lahan tersebut sebagai bagian dari penguatan sektor pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan.

Pemanfaatan aset secara produktif juga dinilai dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.

Langkah tersebut sekaligus menjadi salah satu strategi Pemkab Tabanan dalam menyiasati keterbatasan ruang fiskal. Aset yang sebelumnya tidak produktif diharapkan dapat dikelola secara terukur sehingga memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.

Pengelolaan dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui skema kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen penuh untuk mengelola, merawat, dan memaksimalkan seluruh aset hibah di Marga ini agar berdaya guna secara optimal, terintegrasi, dan tepat sasaran demi mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” tegasnya.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, menjelaskan pemindahtanganan aset rampasan negara kepada pemerintah daerah merupakan salah satu mekanisme resmi dalam pengelolaan barang rampasan.

Baca Juga:  WNA Jerman Terseret Arus di Pantai Petangahan Tabanan, Sempat Ditolong Pakai Bambu

Menurutnya, selain melalui mekanisme lelang, aset rampasan negara dapat dialihkan untuk mendukung kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.

Langkah tersebut dilakukan agar aset yang telah menjadi BMN tidak berhenti sebagai barang yang tersimpan, tetapi dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Penyerahan tanah seluas 2.000 meter persegi di Desa Marga tersebut pun menjadi bagian dari upaya mengubah aset hasil penegakan hukum menjadi aset yang memberikan manfaat baru bagi daerah.

Acara penyerahan turut dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, unsur Forkopimda Kota Denpasar, Asisten III Setda Kabupaten Tabanan serta jajaran perangkat daerah terkait dari Pemkab Tabanan dan Pemkot Denpasar.

Bagi Tabanan, hibah tersebut bukan sekadar penambahan aset pemerintah. Tantangan berikutnya adalah memastikan lahan tersebut benar-benar dikelola secara transparan, produktif dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.[*rls]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER