TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (7/10/2026).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan. Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika menjadi jenis perkara dengan jumlah terbanyak, yakni 25 perkara.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja, sabu, dan ekstasi. Untuk dua perkara ganja, terdapat delapan plastik dengan total berat netto mencapai 7.719,61 gram.
Sementara itu, dari 22 perkara narkotika jenis sabu, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 65,02 gram netto. Selain itu, terdapat 12 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 6,25 gram netto.
Tak hanya narkotika, Kejari Tabanan juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana farmasi berupa 9.457 tablet putih berlogo Y yang masuk kategori obat berbahaya dalam peredaran.
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah perkara-perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga barang bukti tidak lagi diperlukan dalam proses persidangan.
Selain 25 perkara narkotika, barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana lainnya juga ikut dimusnahkan.
Terdapat tujuh perkara pencurian dengan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian tiga perkara kekerasan seksual dengan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan pakaian.
Sementara satu perkara penipuan dan penggelapan memiliki barang bukti berupa telepon seluler dan mesin penghitung uang.
Kejari Tabanan juga memusnahkan barang bukti perkara karantina hewan berupa sarana yang digunakan dalam tindak pidana. Untuk hewan yang menjadi bagian dari perkara tersebut, disebutkan telah mati saat proses penyidikan dan bangkainya telah dimusnahkan pada tahap penyidikan.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tabanan Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., menjelaskan pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Ketentuan tersebut mengatur kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, termasuk terhadap barang bukti.
Selain menjalankan putusan pengadilan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan barang bukti di Kantor Kejari Tabanan.
“Pemusnahan juga untuk menghindari barang bukti hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Putu Iskadi Kekeran.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barangnya.
Untuk narkotika dan obat-obatan terlarang, barang bukti dihancurkan dengan cara diblender, kemudian dicampur dengan air dan deterjen sebelum dibuang. Cara tersebut dilakukan agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat penghancur hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Pelaksanaan pemusnahan juga menjadi bagian dari transparansi penanganan barang bukti setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Tabanan menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, jajaran Forkopimda, guru serta siswa-siswi yang hadir dan mendukung kegiatan.
Kehadiran pelajar juga menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum sejak dini. Pemusnahan barang bukti perkara narkotika diharapkan tidak hanya menjadi proses administratif setelah putusan pengadilan, tetapi juga menjadi momentum edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kejari Tabanan berharap sinergi antarlembaga terus diperkuat untuk menciptakan penegakan hukum yang berintegritas.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan perkara tidak berhenti ketika putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan harus ditindaklanjuti secara tepat agar tidak kembali menjadi sumber persoalan hukum.
Dengan pelaksanaan pemusnahan tersebut, Kejari Tabanan menegaskan komitmen untuk menjalankan putusan pengadilan sekaligus menjaga pengelolaan barang bukti agar tetap aman, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











