BerandaTabananKasus Dugaan Korupsi Dinkes Tabanan Makin Terang, 73 Saksi Sudah Diperiksa

Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Tabanan Makin Terang, 73 Saksi Sudah Diperiksa

TABANAN, MEDIAPELANGI.com — Penyidikan dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2023-2025 masih terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Meski demikian, penyidik Kejari Tabanan mengklaim telah menemukan adanya perbuatan materiil dalam perkara yang tengah disidik. Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap konstruksi perkara serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, mengatakan penyidik masih mengumpulkan berbagai fakta dan keterangan untuk menjadi dasar dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara (PKN).

Pernyataan tersebut disampaikan Nuriyanto seusai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tabanan, Rabu (7/10/2026). Ia menyebut jumlah saksi yang telah dimintai keterangan dalam perkara tersebut mencapai 73 orang.

“Penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan negara. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 73 saksi,” ujar Nuriyanto.

Pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian kegiatan pengadaan yang menjadi objek penyidikan. Keterangan para saksi nantinya akan dikaitkan dengan dokumen dan bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.

Baca Juga:  Sidang TPP Lapas Tabanan Bahas Hak Integrasi 6 Warga Binaan

Menurut Nuriyanto, penyidik sejauh ini telah menemukan perbuatan materiil yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut. Namun, temuan itu masih harus didalami melalui proses penyidikan sebelum dapat ditarik pada kesimpulan mengenai besaran kerugian keuangan negara maupun pihak yang bertanggung jawab.

Hingga saat ini, penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi Dinkes Tabanan tersebut belum dilakukan. Kejari Tabanan masih menyiapkan fakta dan data yang diperlukan sebelum berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan serta kompetensi dalam melakukan penghitungan kerugian negara.

Kondisi tersebut juga menjadi salah satu faktor yang membuat Kejari Tabanan belum menetapkan calon tersangka.

Nuriyanto menjelaskan, penetapan tersangka nantinya dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk gelar perkara atau ekspose. Proses tersebut akan mempertimbangkan hasil penyidikan serta bukti-bukti yang telah diperoleh.

“Untuk calon tersangka, tentu sambil menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara dan proses penetapannya melalui mekanisme gelar ekspose dan sebagainya.,” jelasnya.

Kejari Tabanan sebelumnya sempat menyebut adanya kisaran awal potensi kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp300 juta. Namun, angka tersebut belum merupakan nilai kerugian negara yang bersifat final.

Baca Juga:  WNA Jerman Terseret Arus di Pantai Petangahan Tabanan, Sempat Ditolong Pakai Bambu

Nuriyanto menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan besaran riil kerugian keuangan negara karena proses penghitungan masih belum selesai. Bahkan, menurutnya, nilai tersebut masih berpotensi berubah berdasarkan hasil pendalaman penyidikan dan penghitungan resmi.

“Potensi riil kerugian, namun ada potensi bertambah sebelum selesainya proses penghitungan kerugian keuangan negara dan saat ini belum bisa sampaikan” pungkasnya.

Dengan demikian, penyidikan dugaan korupsi pengadaan BBM, pelumas, serta makan dan minum di Dinkes Tabanan masih berada pada tahap pendalaman. Pemeriksaan terhadap saksi, pengumpulan dokumen, penelusuran fakta materiil, hingga proses penghitungan kerugian negara menjadi bagian yang harus dilalui sebelum Kejari Tabanan menentukan langkah hukum berikutnya.

Kejari Tabanan belum mengumumkan siapa pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Penetapan tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan dan hasil gelar perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER