BerandaBadungWN Belanda Overstay 398 Hari di Bali, Akhirnya Dideportasi

WN Belanda Overstay 398 Hari di Bali, Akhirnya Dideportasi

BADUNG, MEDIAPELANGI.com — Selama 398 hari berada di Bali tanpa izin tinggal yang berlaku, seorang Warga Negara (WN) Belanda berinisial SK akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas melalui operasi mandiri di wilayah Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

SK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 2 Oktober 2026, setelah petugas memastikan izin tinggalnya telah berakhir sejak 29 April 2025.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda, menyampaikan penanganan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, pengungkapan keberadaan WN Belanda tersebut berawal dari informasi atau aduan masyarakat mengenai keberadaan warga asing yang diduga mengalami persoalan keimigrasian.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan melalui Operasi Mandiri di kawasan Banjar Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap SK, petugas menemukan bahwa izin tinggal yang dimiliki warga negara Belanda tersebut telah habis sejak 29 April 2025.

Artinya, hingga dilakukan tindakan keimigrasian, SK telah mengalami overstay selama 398 hari.

Dalam pemeriksaan, SK mengaku kelalaiannya dalam mengurus dokumen keimigrasian terjadi setelah dirinya mengalami sejumlah kendala.

Ia disebut sempat dua kali tertinggal pesawat karena ketiduran. Selain itu, kondisi kesehatan yang dialaminya juga menjadi salah satu kendala yang disampaikan dalam pemeriksaan.

Meski demikian, alasan tersebut tidak menghapus kewajiban warga negara asing untuk memastikan izin tinggalnya tetap berlaku atau menyelesaikan administrasi keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Tabanan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap SK.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

Dengan deportasi tersebut, SK dipulangkan dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa tindakan terhadap SK merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian.

“Sesuai dengan arahan dan amanat Direktur Jenderal Imigrasi bahwa ‘Imigrasi untuk Rakyat’, kami di jajaran Kanwil Imigrasi Bali berkomitmen penuh menjaga kedaulatan negara, ketertiban umum, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Ramdhani.

Ia menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Bali akan terus diperkuat.

Baca Juga:  Bakesbangpol Tabanan Perkuat Data Ormas Lewat SIKEDAS

“Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus kami perketat. Kami tidak akan bertoleransi terhadap WNA yang melanggar aturan demi melindungi kepentingan rakyat dan marwah bangsa,” tegasnya.

Dalam kasus ini, peran masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan pelanggaran keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi mengenai keberadaan WNA yang diduga bermasalah secara keimigrasian.

Informasi dari masyarakat kemudian dapat menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai ketentuan.

Sinergi tersebut dinilai penting mengingat pengawasan terhadap warga asing tidak hanya dilakukan melalui kegiatan rutin petugas, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat di lingkungan tempat tinggal maupun kawasan wisata.

Kasus WN Belanda overstay 398 hari di Bali ini sekaligus menjadi pengingat bahwa izin tinggal merupakan bagian penting yang harus diperhatikan setiap warga negara asing selama berada di Indonesia.

Imigrasi Tabanan memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan terhadap setiap pelanggaran keimigrasian sesuai aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan proses yang terukur dan akuntabel.[*rls]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER