TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan merekomendasikan pembongkaran bangunan restoran berkonstruksi baja di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Rekomendasi tersebut menyusul temuan dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) yang menjadi bagian dari lanskap budaya Subak dan Pura Caturangga Batukaru.
Kasat Pol PP Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, mengatakan langkah penindakan dilakukan setelah pemilik usaha menerima teguran berjenjang dari pemerintah daerah, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.
“Pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih, khususnya pada Warung Wayan yang membangun restoran dengan konstruksi baja, Dinas PUPR sudah memberikan SP 1, SP 2, hingga SP 3. Hasil dari temuan pelanggaran tersebut kemudian dikirimkan ke Satpol PP untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Manik Mastawa, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut berawal dari peninjauan lapangan oleh Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Tabanan pada 13 Oktober 2026. Tim melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP.
Peninjauan dilakukan setelah pembangunan fisik di lokasi Warung Wayan milik I Wayan Subrada menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
“Setelah ada informasi viral, tim gabungan langsung melakukan pengecekan ke lapangan dan memberikan arahan serta pengertian kepada pelaku usaha bahwa bangunan tersebut semestinya tidak boleh dilakukan, apalagi dilanjutkan,” tegasnya.
Saat pemeriksaan di lapangan, pemilik usaha disebut menyampaikan bahwa berdasarkan pemahamannya terhadap rapat koordinasi di Kantor Bupati Tabanan dan rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, ia mengira diperbolehkan melanjutkan usaha sekaligus meningkatkan fisik bangunan.
Bangunan tersebut direncanakan untuk digunakan sebagai restoran, rumah tinggal, serta bangunan suci.
Namun, tim Pemerintah Kabupaten Tabanan menjelaskan bahwa lokasi usaha berada di kawasan dengan ketentuan tata ruang khusus, meliputi Zona Inti Kawasan Tempat Suci, Kawasan Hortikultura, serta Kawasan Warisan Budaya Lanskap Budaya Subak dan Pura Caturangga Batukaru.
Manik Mastawa menegaskan, sesuai ketentuan moratorium terhadap 13 pelaku usaha di kawasan tersebut, penambahan bangunan maupun alih fungsi lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak diperbolehkan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran, sekaligus menjaga kelestarian kawasan Jatiluwih yang memiliki nilai penting dari sisi pertanian, budaya, dan lingkungan.
Setelah peninjauan lapangan pada 13 Oktober 2026, temuan tim terpadu dibahas lebih lanjut dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) pada 19 Oktober 2026.
Menurut Manik Mastawa, hasil pembahasan tersebut menjadi dasar koordinasi lanjutan antara Satpol PP, tim teknis dari Dinas PUPR, dan instansi yang menangani perizinan.
“Dari hasil rapat dan arahan pimpinan, kami bersama tim teknis dari PU dan Perizinan telah berkoordinasi langsung dengan pihak bersangkutan agar bangunan tersebut dibongkar,” pungkasnya.
Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan tata ruang di kawasan Jatiluwih. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, terutama di kawasan yang memiliki nilai budaya dan lingkungan yang harus dijaga kelestariannya.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, informasi yang tersedia menyebutkan bahwa Satpol PP telah merekomendasikan pembongkaran bangunan. Pelaksanaan pembongkaran belum dinyatakan telah dilakukan.[*rls]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











