Tabanan, mediapelangi.com – Tahap II tindak pidana korupsi dana PNPM Mandiri di Kecamatan Pupuan dilimpahkan Senin (11/9/2017) ke Kejaksaan Negeri Tabanan oleh penyidik Polres Tabanan.
Kasus dengan tersangka Dra. L S D alias Buk Wibi (53) asal Pupuan, tersebut berawal dari tersangka selaku Bendahara UPK Kecamatan Pupuan mengelola dana PNPM Mandiri Pedesaan untuk Program Simpan Pinjam dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2012.
Tersangka tidak berpedoman dengan aturan yang berlaku atau menyalahi Standar Operasional Prosedur(SOP) yang berlaku di UPK Kecamatan Pupuan dengan mencairkan kredit kepada kelompok tidak dilengkapi dengan proposal. Serta kelompok tersebut sudah lunas membayar angsuran namun masih tercatat mempunyai hutang, menerima pembayaran angsuran dirumahnya dan tidak mencatatkan di pembukuan UPK dan tidak menyetorkan uangnya ke Kas UPK Kecamatan Pupuan.
Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa menerangkan tersangka telah dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau memperkaya suatu korporasi atau dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat menimbulkan adanya kerugian keuangan Negara.
Dengan adanya kejadian tersebut sesuai hasil audit yang dilakukan oleh Tim Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 164.455.500,- (Seratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah). Dengan rincian embayaran angsuran kredit Fiktif tidak disetor ke kas UPK sebesar Rp. 75.330.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). Dan pembayaran Angsuran nggota kelompok tidak disetor ke Kas UPK sebesar Rp. 89.125.500,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Setarus Dua Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah).
Atas Perbuatan tersangka tersebut telah melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 dan pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. (*mp)