
DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar meringkus pengedar narkoba bernama Muhamad Toriq (31). Dari tangan tersangka yang ditangkap di kosnya Jalan Karangsari nomor 1 Kedonganan, Kuta, Badung ini, polisi menyita sabu seberat 1/2 kilogram lebih.
“Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Karangsari, Kedonganan, Kuta, Badung sering dijadikan ajang transaksi narkotika.
“Berbekal informasi, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati ciri-ciri pelaku sekaligus tempat tinggalnya,” kata Kapolresta, Senin (2/3/2020).
Sepekan berselang, Satresnarkoba Polresta Denpasar dengan dibackup Satgas CTOC Polda Bali melihat pelaku terlihat di kosnya. Tanpa buang waktu, petugas menggerebek rumah kos pelaku, Kamis (27/2/2020) sekitar pukul 16.30 WITA.
Saat digeledah tubuhnya, polisi tidak menemukan barang bukti. Petugas kemudian mengobok-obok kamar tersangka. Di sana akhirnya ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bersih 690 gram.
“Barang tersebut kita temukan di dalam dompet, tas kompek dan toples di kamar tersangka,” terang Kombes Ruddi Setiawan.
Kepada petugas, tersangka mengaku disuruh mengedarkan sabu oleh seseorang bernama Jaky yang tidak diketahui keberadaannya. Untuk sekali jalan, tersangka mengatakan mendapat upah Rp 500 ribu hingga Rp1 juta.
“Alasan tersangka mau menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi,” jelas Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasa AKP Mikael Hutabarat. (mp/aw)