
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ni Made Rai Santini resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tabanan untuk masa jabatan 2024-2029. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Pj. Gubernur Bali Nomor 797/01-A/HK/2024 tanggal 11 Oktober 2024. Rai Santini, yang berasal dari Dapil I Kecamatan Tabanan-Kerambitan dan Fraksi PDI Perjuangan, dilantik pada Kamis (17/10/2024) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tabanan.
Acara pelantikan dihadiri oleh Plt. Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, jajaran Forkopimda, para asisten Setda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Tabanan, serta undangan dari instansi vertikal dan BUMD.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Tabanan, I Made Edi Wirawan, mengucapkan selamat kepada Ni Made Rai Santini atas pelantikannya. Ia berharap anggota DPRD yang baru dapat segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja DPRD Kabupaten Tabanan. “Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, bekerja keras, cerdas, fokus, dan tulus untuk meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Tabanan,” pesannya.
Edi Wirawan juga menyampaikan apresiasi kepada I Made Dirga, anggota DPRD yang digantikan, atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat. Dirga kini ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pilkada 2024 mendatang. “Semoga hubungan baik yang telah terjalin selama ini dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.
Pelantikan ini menegaskan komitmen DPRD Tabanan untuk menjaga stabilitas dan kelancaran roda pemerintahan serta memastikan setiap anggota mampu berkontribusi optimal bagi pembangunan Kabupaten Tabanan.[*]