BerandaDenpasarProyek Villa Ilegal WNA Rusia Terbongkar: 30 Laporan Penipuan, Kerugian Tembus Rp80...

Proyek Villa Ilegal WNA Rusia Terbongkar: 30 Laporan Penipuan, Kerugian Tembus Rp80 Miliar

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Jaringan investasi villa milik WNA Rusia Sergei Domogatskii kini resmi memasuki fase penyidikan serius setelah dugaan pelanggaran perizinan dan penipuan lintas wilayah Tabanan, Klungkung, dan Bangli terkuak semakin terang.

Proyek-proyek yang dijalankan melalui sejumlah PT PMA miliknya diduga kuat dibangun tanpa perizinan dasar, memanfaatkan dokumen tidak sesuai identitas perusahaan, hingga menimbulkan kerugian investor asing mencapai Rp78,77 miliar.

Sementara itu, Polda Bali memastikan sudah menerima 30 laporan pengaduan dari 29 WNA, seluruhnya mengaku menjadi korban penipuan investasi yang ditengarai memanfaatkan skema pemasaran online dan transaksi berbasis kripto.

Penyelidikan di lapangan menemukan bahwa sebagian besar pembangunan villa Sergei baik di Tabanan, Klungkung, maupun Bangli tidak mengantongi persetujuan pemanfaatan ruang, izin bangunan, maupun persetujuan lingkungan, dengan beberapa proyek bahkan telah berjalan hingga 25% tanpa legalitas yang sah. Kompleksitas inilah yang memaksa penyidik Siber Polda Bali bekerja ekstra, menelusuri aliran dana melibatkan kripto dengan bantuan PPATK dan platform Indodax.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Ranefli Dian Candra, menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas utama karena besaran kerugian dan dampaknya terhadap iklim investasi Bali. “Total ada 30 laporan, kerugian sekitar Rp80 miliar. Kami menerapkan skala prioritas untuk percepatan pengungkapan kasus agar ada kepastian hukum,” tegasnya.

Upaya pengungkapan kasus dugaan penipuan investasi villa oleh WNA Rusia Sergei Domogatskii memasuki babak baru. Setelah menerima 30 laporan dari 29 WNA korban investasi, Polda Bali kini mengerucutkan fokus penyidikan dengan memeriksa jalur transaksi kripto dan keterkaitannya dengan dugaan kejahatan lintas sektor properti dan perizinan bangunan.

Baca Juga:  Bali Dekranasda Fashion Week Hari Ketiga: Tujuh Desainer Lokal Pamerkan 100 Koleksi Wastra Bali

Domogatskii tercatat menggunakan paling tidak dua perusahaan PMA PT Indo Heaven Estate (Klungkung) dan PT Ecocomplect Group Indonesia (Bangli)sebagai payung proyek pembangunan villa dan town house. Namun penyisiran lintas daerah menemukan pola serupa: proyek berjalan, izin tak ada.

Di Tabanan, proyek disebut berada pada zona pariwisata, namun tidak ada satu pun jejak perizinan atas nama perusahaan maupun individu terkait. Pemerintah daerah mengakui belum melakukan pengecekan lapangan menyeluruh. Lokasi yang disewa Sergei masih berupa lahan kosong tanpa struktur bangunan yang sah.

Di Klungkung, pembangunan villa dan town house yang dijalankan oleh perusahaan PMA justru tak memiliki dokumen perizinan utama, mulai dari kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, hingga izin mendirikan bangunan. Instansi teknis masih melakukan verifikasi dan belum mengeluarkan rekomendasi apa pun.

Temuan paling krusial muncul di Bangli. Pembangunan villa yang telah mencapai 25% diduga dilakukan dengan dokumen yang diunggah tidak sesuai identitas perusahaan, tidak memiliki persetujuan lingkungan, dan realisasi bangunan tidak sesuai gambar rencana. Pemerintah daerah telah melakukan penghentian sementara, penyegelan, dan mempersiapkan pelaporan ke tingkat pusat untuk peninjauan izin usaha.

Tidak memiliki persetujuan lingkungan

Tidak memiliki persetujuan pemanfaatan ruang

Tidak memiliki izin bangunan/kelayakan fungsi

Baca Juga:  Putri Koster Tegaskan Percepatan Sosialisasi Jelang Penutupan Open Dumping TPA Suwung

Dokumen perizinan tidak sesuai identitas perusahaan

Ketidaksesuaian rencana dengan realisasi Para korban yang berasal dari berbagai negara mulai melapor sejak 17 Oktober 2025. Banyak yang menyerahkan dana dalam bentuk mata uang kripto, sehingga penelusuran memerlukan kerja sama khusus dengan platform exchange dan PPATK.

Menurut Kombes Ranefli, besarnya kerugian membuat kasus ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi investor lainnya. “Kita sudah naikkan ke tahap penyidikan. Bukti permulaan cukup, dan dalam waktu dekat terlapor akan dipanggil,” tegasnya.

Penyidik kini menelusuri dugaan tindak pidana:

Pasal 28 ayat (1) UU ITE  penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen

Pasal 372/378 KUHP  penggelapan dan penipuan

TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)  pendalaman awal terkait aliran dana

Kasus ini menjadi perhatian pimpinan Polda Bali. Koordinasi lintas instansi, termasuk pemerintah daerah dan lembaga keuangan, disebut menjadi kunci untuk mempercepat proses dan memulihkan kepercayaan investor asing.

Dengan proyek-proyek tak berizin, laporan korban mencapai nilai fantastis, serta penggunaan kripto yang menambah kerumitan, penyidik memastikan langkah hukum harus dilakukan secara hati-hati tetapi cepat. Upaya pemanggilan terlapor dalam waktu dekat menjadi sinyal bahwa proses hukum bergerak maju.

Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi dan penipuan, tetapi juga potret penting bagaimana Bali menjaga integritas investasi demi menghindari kerentanan serupa di masa depan.[*]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.