DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan instruksi tegas kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk menghentikan pembuangan sampah ke TPA Suwung paling lambat 23 Desember 2025. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor T.00.600.4.15/60957/Setda tertanggal 5 Desember 2025, yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
Dalam surat tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa operasional TPA Suwung wajib dihentikan tepat waktu, menyusul keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping). UPTD Pengelolaan Sampah Pemprov Bali diberi waktu 180 hari untuk merampungkan seluruh proses penghentian operasional sejak keputusan tersebut diterima pada 23 Mei 2025.
“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025. Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” tegas Koster dalam surat tersebut.
Gubernur Koster meminta Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung untuk segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah baru di luar TPA Suwung. Pemprov Bali mendorong optimalisasi seluruh sarana yang sudah ada, mulai dari tebe modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah dan dekomposer, hingga sistem komposting mandiri di tingkat rumah tangga.
Menurut Koster, teknologi ini hanya dapat berjalan maksimal jika dilakukan pemilahan sampah organik dan anorganik langsung dari rumah tangga.
“Agar model pengelolaan ini berjalan efektif, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” ujarnya.
Koster juga menekankan pentingnya penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber hingga tingkat Desa, Kelurahan, dan Desa Adat. Pemerintah daerah diminta menyiapkan pola terbaik dan membangun kolaborasi dengan para pihak agar pengelolaan sampah dapat berlangsung berkelanjutan.
“Segera lakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau dalam kelompok dengan pemilahan yang benar,” tambahnya.
TPA Suwung selama ini dinilai memiliki dampak lingkungan serius. Model open dumping yang diterapkan bertahun-tahun disebut menimbulkan gangguan kenyamanan warga sekitar dan mencemari lingkungan. Atas dasar itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH melakukan penyelidikan terhadap DLHK Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung.
Sistem pengelolaan TPA Suwung dikategorikan melanggar UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011, yang keduanya memuat ancaman sanksi pidana terhadap pelanggaran.
Untuk mencegah proses hukum terhadap pemerintah daerah di Bali, Gubernur Koster secara resmi mengajukan permohonan kepada Menteri Lingkungan Hidup agar sanksi pidana tidak diberlakukan. Koster meminta agar pemerintah pusat hanya menjatuhkan sanksi administrasi, dengan komitmen bahwa TPA Suwung akan ditutup total pada Desember 2025.
Permohonan tersebut diterima, dan KLHK menerbitkan keputusan yang memberikan batas waktu 180 hari untuk menghentikan open dumping sepenuhnya.
Penutupan TPA Suwung pada akhirnya disepakati bersama antara Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung. Penutupan ini menjadi langkah strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Bali, sekaligus mengurangi dampak lingkungan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Tanpa adanya keseriusan seluruh pihak, Bali terancam menghadapi persoalan hukum sekaligus krisis pengelolaan sampah yang lebih parah. Karena itu, Pemprov Bali menekankan bahwa masa transisi menuju sistem baru harus dijalankan secara cepat, terukur, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Penutupan TPA Suwung menjadi momentum penting untuk memasuki era baru pengelolaan sampah di Bali lebih modern, berbasis sumber, dan berorientasi pada kelestarian lingkungan.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











