BerandaBirokrasiWarga Terdampak Tol Gilimanuk–Mengwi Gelisah, 4 Tahun Menunggu Kepastian Penlok

Warga Terdampak Tol Gilimanuk–Mengwi Gelisah, 4 Tahun Menunggu Kepastian Penlok

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ketidakjelasan kelanjutan proyek Tol Gilimanuk–Mengwi kembali memunculkan keresahan warga. Sejumlah perbekel dan masyarakat dari beberapa desa terdampak di Kabupaten Tabanan menggelar diskusi bersama perwakilan Kementerian PUPR di Wantilan Kantor Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat,Kabupaten Tabanan,  Rabu (10/12).

Mereka menuntut kepastian setelah empat tahun hidup dalam situasi serba menggantung akibat penetapan lokasi (penlok) yang terus diperpanjang tanpa kejelasan.

Pertemuan tersebut merupakan luapan kegelisahan warga yang lahannya masuk jalur proyek, tetapi tak kunjung menerima kepastian dari pemerintah pusat. Masa berlaku penlok sebelumnya berakhir pada Maret 2025 dan kembali diperpanjang hingga 7 Maret 2026.

Namun, hingga kini belum ada keputusan final apakah proyek strategis nasional itu tetap dilanjutkan atau diulang dari awal.

Perwakilan warga menyampaikan bahwa kondisi ini membuat mereka membangun kehidupan dalam “ruang tunggu” yang tidak pasti. Selama empat tahun, mereka tidak berani menjual, menyewakan, maupun mengoptimalkan lahan yang masuk dalam garis penlok.

Bahkan, sebagian warga yang ingin merenovasi rumah terpaksa menahan diri karena khawatir bangunan yang diperbaiki justru harus dibongkar jika proyek berjalan.

Perbekel Antosari, I Nyoman Agus Suriawan, mengungkapkan bahwa keresahan serupa juga dirasakan warganya. “Warga kami, terutama di Banjar Gulingan, ada 48 KK yang lahannya terkena proyek ini seluas sekitar 50 hektare, termasuk delapan unit rumah,” jelasnya. Situasi tanpa kepastian itu, kata Agus, membuat banyak warga bimbang untuk mengambil keputusan terkait rumah dan kebun mereka.

Menurut Agus, warga kini berada di posisi sulit. Mereka ingin melanjutkan hidup normal, tetapi status penlok membuat semua keputusan harus ditunda. “Ladang dan kebun tidak bisa dijual atau disewakan. Renovasi rumah pun ditahan dulu, karena belum jelas apakah tol jadi dibangun atau tidak,” tambahnya.

Sementara itu, Kaur TU Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Gilimanuk–Mengwi, I Ketut Kariasa, yang hadir dalam diskusi, mengaku belum dapat memberikan jawaban pasti. Ia menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di pemerintah pusat. “Aspirasi dari masyarakat ini akan kami tampung dan sampaikan ke pusat. Mudah-mudahan dalam tiga bulan ada kepastian sebelum masa berlaku penlok habis,” ujarnya.

Baca Juga:  Cipkon Agung 2025 Polres Tabanan: 16 Orang Dites Urine, Ini Hasil Razia Narkoba Cafe Malam

Menurut Kariasa, bila masa berlaku penlok benar-benar habis pada 7 Maret 2026 tanpa perpanjangan, maka warga kembali bebas secara penuh mengelola, menjual, atau menyewakan tanah mereka seperti sebelum proyek direncanakan.

Diskusi tersebut dihadiri enam perbekel dari desa-desa terdampak, yaitu Desa Antosari, Lumbung, Bengkel Sari, Wanasari, Denbantas, dan Lalanglinggah. Para perbekel berharap pemerintah pusat segera memberikan keputusan agar warga tidak terus hidup dalam ketidakpastian yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai kelanjutan pembangunan Tol Gilimanuk–Mengwi, sebuah proyek yang sejak awal digadang-gadang dapat mendukung konektivitas Bali bagian barat. Namun sebelum kepastian itu tiba, warga hanya berharap satu hal: kejelasan.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER

error: Konten ini terlindungi.