TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seng-seng protes yang terpasang di kawasan persawahan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, mulai dicabut secara bertahap sejak Senin (5/1/2026). Pencabutan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Tabanan menyepakati solusi berupa moratorium dan standarisasi bangunan bersama para petani dan pelaku usaha lokal di kawasan Warisan Dunia UNESCO tersebut.
Kesepakatan ini dicapai usai Bupati Tabanan I Komang Sanjaya bersama Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Tabanan bertemu langsung dengan para petani Desa Jatiluwih di Kantor Desa Jatiluwih, Senin (5/1).
Dalam pertemuan tersebut, petani menyatakan kesediaannya untuk mencabut seng dan plastik yang sebelumnya dipasang sebagai bentuk protes atas penutupan usaha oleh pemerintah terkait pelanggaran tata ruang. Kesediaan ini diberikan setelah Pemkab Tabanan menyampaikan komitmen untuk menyiapkan kebijakan moratorium sebagai solusi sementara.
Bupati Tabanan I Komang Sanjaya menegaskan, kehadiran pemerintah daerah di Jatiluwih merupakan bentuk komitmen untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan mencari solusi terbaik yang tidak merugikan semua pihak.
“Kehadiran kami selaku pemerintah di Jatiluwih merupakan bentuk komitmen dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujar Sanjaya.
Ia menjelaskan, setelah menerima keluhan dari petani dan pelaku usaha yang terdampak penyegelan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bahkan, Sanjaya mengaku telah menyampaikan permohonan kebijakan kepada Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan Pertanian (Pansus TRAP) serta Gubernur Bali.
Menurut Sanjaya, persoalan di Jatiluwih tidak bisa dilihat semata-mata dari aspek hukum. Kawasan ini memiliki nilai budaya, sosial, dan ekonomi yang sangat tinggi, terutama bagi masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan pariwisata berbasis alam.
“Persoalan di Jatiluwih tidak hanya dilihat dari sisi hukum semata, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek budaya, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan adanya sinyal positif dari Pansus TRAP terkait rencana penerapan moratorium. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk tetap berusaha, tanpa merusak keindahan dan nilai kawasan persawahan terasering Jatiluwih sebagai Warisan Dunia UNESCO.
“Kalau semua dilarang tanpa solusi, dampaknya besar. Pariwisata pasti menurun, masyarakat kehilangan pendapatan, lapangan kerja berkurang, dan akhirnya semua pihak dirugikan,” ujarnya.
Meski demikian, Sanjaya menegaskan bahwa pembangunan permanen di tengah lahan sawah tidak dibenarkan. Ia meminta masyarakat untuk tidak membangun secara permanen, meskipun lahan tersebut merupakan milik pribadi, karena dapat mengganggu keindahan dan keutuhan lanskap Jatiluwih yang ikonik.
Sebagai solusi, Pemkab Tabanan akan merumuskan standarisasi bangunan non-permanen berbahan alami yang selaras dengan karakter kawasan. Bangunan tersebut nantinya diharapkan dapat digunakan masyarakat untuk berusaha, tanpa melanggar prinsip pelestarian kawasan.
Sanjaya menegaskan bahwa pencabutan seng bukan sekadar tindakan simbolis, melainkan langkah awal untuk mengembalikan keindahan kawasan Jatiluwih. Ke depan, pemerintah daerah bersama badan pengelola akan menyusun kebijakan terbaik agar petani, masyarakat, badan pengelola, dan pemerintah sama-sama diuntungkan.
Sementara itu, para petani menyambut baik solusi yang ditawarkan pemerintah daerah. Dengan adanya kepastian arah kebijakan, mereka mulai mencabut seng dan plastik secara bertahap, sembari berharap dapat kembali berjualan dan berusaha secara tertib, legal, dan berkelanjutan.
Langkah dialogis ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian persoalan tata ruang di kawasan sensitif, dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara pelestarian lingkungan, perlindungan warisan budaya dunia, dan kesejahteraan masyarakat lokal.[ka]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!










