BerandaTabananPemkab Tabanan Angkat 2.923 PPPK Paruh Waktu 2025, Penyerahan SK Digelar 6...

Pemkab Tabanan Angkat 2.923 PPPK Paruh Waktu 2025, Penyerahan SK Digelar 6 Januari

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan secara resmi akan melaksanakan pengangkatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi sebanyak 2.923 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun Anggaran 2025, pada Selasa (6/1/2026).

Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam menuntaskan penataan status kepegawaian tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Pengangkatan ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Resmi Nomor 005/0008/BKPSDM yang diterbitkan pada 2 Januari 2026. Para pegawai yang berasal dari berbagai unit kerja, mulai dari Sekretariat Daerah, perangkat daerah hingga kecamatan, dijadwalkan mengikuti prosesi pengangkatan yang dipusatkan di halaman depan Kantor Bupati Tabanan.

Rangkaian kegiatan pengangkatan diawali dengan geladi bersih pada Senin (5/1/2026), sebelum puncak acara berupa upacara penyerahan SK yang dilaksanakan keesokan harinya. Kegiatan ini akan diikuti oleh seluruh peserta yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun Anggaran 2025.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan status kepegawaian, serta penghargaan atas dedikasi tenaga non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Tabanan.

“Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk menuntaskan status kepegawaian rekan-rekan non-ASN. Kami berharap, dengan status yang lebih jelas, semangat kerja, loyalitas, dan profesionalisme aparatur semakin meningkat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Bupati Sanjaya.

Ia juga menekankan bahwa penataan kepegawaian ini sejalan dengan kebijakan nasional serta menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi daerah, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabanan, I Nyoman Sastera Wibawa, menjelaskan bahwa seluruh peserta wajib mematuhi ketentuan atribut resmi yang telah ditetapkan panitia.

Baca Juga:  Dua WNA Iran Diserahkan ke Imigrasi Tabanan, Menunggu Deportasi

“Peserta diwajibkan mengenakan atribut resmi, termasuk topi kelangsah dengan pita merah putih serta kartu identitas (nametag) ukuran B4. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kerapian, serta keseragaman selama kegiatan berlangsung,” jelasnya.

Selain itu, BKPSDM juga menginstruksikan seluruh peserta untuk membawa botol minum pribadi sebagai bagian dari penerapan kebijakan ramah lingkungan dan pengurangan sampah plastik sekali pakai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Pengangkatan massal PPPK Paruh Waktu ini diharapkan menjadi tonggak penting penguatan sumber daya manusia aparatur di Kabupaten Tabanan. Dengan status kepegawaian yang lebih jelas dan terjamin, seluruh lini pelayanan publik diharapkan semakin optimal, profesional, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.[*]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER