TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Komisi I DPRD Tabanan menyoroti kekosongan aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang Desa yang baru, khususnya terkait mekanisme pencalonan perbekel. Hingga kini, Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan undang-undang tersebut belum juga terbit, padahal Kabupaten Tabanan dijadwalkan menggelar pemilihan perbekel di 97 desa pada 2027 mendatang.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. DPRD menilai pemerintah pusat belum menunjukkan keseriusan dalam menyiapkan landasan teknis yang akan menjadi pegangan pemerintah daerah.
“Ini bukan soal administratif semata. Tanpa PP, daerah tidak punya kepastian hukum untuk menyusun perda dan aturan teknis. Risiko konflik di lapangan sangat besar,” tegas Omardani.
Salah satu persoalan paling krusial adalah ketentuan calon perbekel tunggal. Dalam Undang-Undang Desa yang baru, calon tunggal memang dimungkinkan. Namun, tanpa PP sebagai penjabaran teknis, mekanisme pelaksanaannya masih menggantung.
Komisi I mengingatkan, pengalaman pemilihan perbekel sebelumnya menunjukkan bahwa calon tunggal kerap memicu penundaan pemilihan, perpanjangan masa penjaringan, hingga kebingungan panitia di desa.
“Dulu ada desa yang pilkadesnya ditunda karena calonnya hanya satu. Sekarang aturannya berubah, tapi petunjuk teknisnya belum ada. Ini celah serius,” ujarnya, Jumat (23/1).
Atas dasar itu, Komisi I DPRD Tabanan memilih “jemput bola” dengan berkonsultasi langsung ke Direktorat Bina Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi tersebut juga sekaligus membawa aspirasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tabanan terkait dana purnabakti.
Namun, hasil konsultasi justru memperkuat kekhawatiran DPRD. PP pelaksanaan Undang-Undang Desa disebut masih berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan belum ditandatangani.
Selain pencalonan perbekel, DPRD juga menyoroti persoalan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Minimnya minat warga menjadi anggota BPD di sejumlah desa dinilai berpotensi mengganggu fungsi pengawasan desa.
Komisi I bahkan sempat menanyakan kemungkinan diskresi bagi anggota BPD yang telah menjabat tiga periode. Namun, sesuai aturan baru, hal tersebut tidak dimungkinkan.
“Ini menunjukkan bahwa banyak persoalan teknis di desa yang belum diantisipasi secara matang oleh pembuat kebijakan pusat,” kata Omardani.
DPRD Tabanan menegaskan akan terus menekan pemerintah pusat agar segera menerbitkan PP dan aturan turunan lainnya. Tanpa itu, pemerintah daerah dinilai akan kesulitan menjalankan fungsi pemerintahan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











