BerandaTabananDirut Perumda SS Mundur, DPRD Tabanan Pertanyakan Serius Tata Kelola BUMD

Dirut Perumda SS Mundur, DPRD Tabanan Pertanyakan Serius Tata Kelola BUMD

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pengunduran diri Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana (Perumda SS), Kompyang Gede Pasek Wedha, memicu sorotan tajam dari Komisi III DPRD Tabanan.

Mundurnya pucuk pimpinan BUMD tersebut dinilai mendadak dan mencerminkan lemahnya kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan dalam mengelola transisi kepemimpinan perusahaan daerah.

Komisi III yang membidangi keuangan dan BUMD secara tegas mendesak Pemkab Tabanan untuk segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama, sekaligus membentuk panitia seleksi (pansel) guna menyiapkan direksi definitif. Kekosongan kepemimpinan dinilai berisiko mengganggu operasional dan arah kebijakan Perumda SS.

Ketua Komisi III DPRD Tabanan, Anak Agung Nyoman Dharmaputra, mengaku terkejut dengan pengunduran diri tersebut. Terlebih, masa jabatan direksi sejatinya tinggal beberapa bulan dan baru akan berakhir pada April 2026, sehingga dinilai tidak ideal bila ditinggalkan tanpa persiapan matang.

“Kami kaget. Secara masa jabatan, ini sudah kepalang tanggung. Kalau sampai tidak ada antisipasi, ini jelas menunjukkan tidak adanya kesiapan,” tegas Dharmaputra, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan, meskipun pengunduran diri merupakan hak pribadi, namun secara aturan Kompyang masih memiliki tanggung jawab jabatan hingga masa tugasnya berakhir sesuai SK pengangkatan. Selain itu, kewenangan menerima atau menolak pengunduran diri berada pada Bupati Tabanan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Ini bukan sekadar urusan personal. Ada tanggung jawab jabatan dan kewenangan kepala daerah yang harus dijalankan,” ujarnya.

Dharmaputra juga menyoroti timing pengunduran diri yang dinilai tidak tepat. Pasalnya, Perda rebranding Perumda SS dari PD Dharma Santhika baru saja disahkan menjelang akhir 2025. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan transisi manajemen.

Baca Juga:  Diskominfo Tabanan Ikuti Uji Publik Monev KIP 2026

“Perdanya baru disahkan, tapi sekarang pimpinan justru mundur. Ini menunjukkan transisi tidak disiapkan dengan matang. Jangan sampai BUMD berjalan tanpa arah,” kritiknya.

DPRD menegaskan tidak ingin berspekulasi soal alasan mundurnya direktur utama. Namun, jika pengunduran diri telah diajukan, maka Pemkab dinilai tidak memiliki alasan untuk mempertahankan.

“Kalau sudah mengundurkan diri, tidak layak juga dipertahankan. Yang penting sekarang adalah menyelamatkan institusi,” katanya.

Komisi III DPRD Tabanan menuntut langkah cepat dan konkret dari Pemkab. Penunjukan Plt dinilai mendesak untuk menjaga stabilitas internal, sementara pembentukan pansel diperlukan agar direksi baru lahir melalui proses profesional, transparan, dan bebas kepentingan.[ka]

 

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER