TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus melakukan upaya menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta keselamatan masyarakat melalui kegiatan penertiban reklame yang digelar pada Minggu (22/3/2026).
Sebanyak 69 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut untuk menertibkan berbagai jenis reklame seperti spanduk, baliho, dan papan reklame yang dinilai melanggar aturan di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri.
Kegiatan ini dimulai sejak pukul 07.30 WITA dan dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tabanan, I Made Agus Hartawiguna. Seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel di halaman depan Kantor Bupati Tabanan sebelum bergerak ke lokasi penertiban.
Penertiban reklame ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku di Kabupaten Tabanan. Di antaranya adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Bupati Tabanan Nomor 72 Tahun 2019 terkait Kawasan Tanpa Rokok.
Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, penertiban ini melibatkan berbagai unsur lintas instansi. Di antaranya personel dari Polres Tabanan, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Bakeuda, DLH, Kesbang, DPMPTSP, BPBD, aparat kecamatan, hingga pecalang dari desa adat setempat.
Sinergi lintas instansi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan tata ruang yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Tim penertiban dibagi menjadi dua kelompok yang bergerak ke arah berbeda. Tim pertama bergerak ke arah barat dari Kantor Bupati melalui Jalan Pahlawan, Jalan Pulau Batam, Jalan Ir. Soekarno, hingga Jalan Diponegoro.
Sementara itu, tim kedua bergerak ke arah timur melalui Jalan Ngurah Rai, Jalan Ahmad Yani, hingga jalur Kediri–Tanah Lot.
Pembagian tim ini dilakukan untuk mempercepat proses penertiban serta menjangkau lebih banyak titik reklame yang melanggar.
Hasil penertiban menunjukkan masih banyaknya reklame yang melanggar ketentuan. Tim pertama berhasil menertibkan 22 spanduk, 3 baliho, dan 18 papan reklame.
Sedangkan tim kedua menertibkan 3 spanduk, 2 baliho, dan 41 papan reklame. Secara keseluruhan, jumlah reklame yang ditertibkan mencapai 25 spanduk, 5 baliho, dan 59 papan reklame.
Reklame yang ditertibkan meliputi banner, billboard, dan pamflet yang dipasang tidak sesuai aturan.
Penertiban dilakukan terhadap reklame yang dalam kondisi rusak, dipasang tidak pada tempatnya, terlihat semrawut, hingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Plt. Kepala Satpol PP Tabanan, I Made Agus Hartawiguna, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga kualitas ruang publik.
“Penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Selain merusak estetika kota, reklame yang tidak tertata dengan baik juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk mematuhi aturan dalam pemasangan reklame.
Dengan penertiban ini, diharapkan wajah Kota Tabanan menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.[*]
Dapatkan Update Terbaru!
Ikuti kami agar tidak ketinggalan info terbaru. GRATIS!!!











