BerandaKlungkungTabanan Kuatkan Ekonomi Kreatif, Jineng dan Entil Resmi Dilindungi HAKI

Tabanan Kuatkan Ekonomi Kreatif, Jineng dan Entil Resmi Dilindungi HAKI

KLUNGKUNG, MEDIAPELANGI.com – Komitmen memperkuat ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual kembali ditegaskan dalam Temu Wicara UMKM terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Manajemen Usaha yang digelar di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Rabu (1/4/2026).

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, serta Wakil Bupati I Made Dirga. Rangkaian acara juga meliputi penyerahan sertifikat HAKI Provinsi Bali Tahun 2026 dan kunjungan ke pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah tokoh nasional, termasuk Megawati Soekarnoputri, Menteri Hukum RI, Kepala BRIN, anggota DPR RI, hingga Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta para kepala daerah se-Bali. Kehadiran lintas sektor ini menjadi bukti kuatnya sinergi dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi ekonomi kreatif.

Dalam sambutannya, Megawati menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari kedaulatan bangsa. Ia mengapresiasi Bali sebagai pusat kreativitas yang kaya akan seni dan budaya, namun juga mengingatkan pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan tersebut.

“Kekayaan kita luar biasa, maka harus dilindungi. HAKI ini sudah menjadi hukum internasional,” tegasnya, seraya mendorong sosialisasi yang lebih masif agar tidak terjadi klaim oleh pihak lain.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 146 sertifikat HAKI diserahkan secara simbolis kepada para penerima. Data hingga triwulan pertama 2026 mencatat sebanyak 5.003 permohonan HAKI telah masuk, menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya intelektual.

Dalam momentum tersebut, Bupati Sanjaya menerima sertifikat HAKI atas nama masyarakat adat Kabupaten Tabanan untuk kategori ekspresi budaya tradisional dengan judul “Jineng”.

Selain itu, kuliner khas Tabanan “Entil” yang berasal dari wilayah Kecamatan Pupuan dan Penebel juga resmi mendapatkan perlindungan HAKI sebagai bentuk pengakuan terhadap pengetahuan tradisional masyarakat. Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Bendesa Adat Sanda, Pupuan.

Sanjaya menegaskan bahwa “Jineng” bukan sekadar simbol budaya, tetapi juga representasi identitas Tabanan sebagai lumbung pangan Bali. Ia menilai perlindungan HAKI menjadi langkah strategis dalam menjaga sekaligus mengembangkan potensi lokal berbasis budaya.

Baca Juga:  Karya Agung Pura Dalem Bajera Libatkan 832 KK Krama Adat

“Jineng adalah simbol kearifan lokal masyarakat Tabanan dalam menjaga ketahanan pangan. Ini harus kita jaga, kita lindungi, dan kita dorong menjadi kekuatan ekonomi berbasis budaya,” tegasnya.

Menurutnya, HAKI tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan formal, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan terhadap jati diri dan warisan budaya masyarakat. Dengan adanya perlindungan tersebut, produk lokal memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku UMKM, dan masyarakat dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Perlindungan HAKI dinilai mampu memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus menjaga orisinalitas produk lokal.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan komitmennya untuk terus mendorong penguatan ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing daerah sekaligus memperkuat posisi Tabanan sebagai pusat ekonomi berbasis budaya di Bali.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER