BerandaTabananPolres Tabanan Bongkar 2 Kasus Narkoba, 3 Tersangka Diamankan

Polres Tabanan Bongkar 2 Kasus Narkoba, 3 Tersangka Diamankan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabanan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika selama periode 1 Maret hingga 31 Maret 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.

Hal itu disampaikan dalam press conference yang digelar pada Rabu (1/4/2026). Dari dua kasus yang diungkap, aparat juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP Ketut Ananta, menjelaskan bahwa total barang bukti yang diamankan berupa 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,76 gram bruto atau 2,66 gram netto, serta dua butir ekstasi dengan berat 0,90 gram bruto atau 0,80 gram netto.

“Seluruh kasus ini berhasil kami ungkap dalam kurun waktu satu bulan, sebagai bentuk komitmen Polres Tabanan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.

Kasus pertama melibatkan seorang tersangka berinisial MW alias D (45), seorang warga asal Kecamatan Penebel. Tersangka diamankan pada Selasa, 3 Maret 2026, di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan bermula dari penggeledahan yang dilakukan petugas di sebuah gudang cat di Banjar Karadan, Desa Penebel. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dashboard sepeda motor milik tersangka.

Baca Juga:  Bukan Cuma Awasi Pemilu, Bawaslu se-Bali Turun ke Batukaru Selamatkan Alam

Selain itu, petugas juga menemukan sembilan paket sabu lainnya di dalam kamar tersangka, tepatnya di atas dipan kayu. Total barang bukti yang diamankan di lokasi pertama mencapai 10 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,39 gram bruto atau 2,39 gram netto.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis lain yang belum diambil. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di pinggir Jalan Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di depan LPD Desa Adat Meliling, Kecamatan Kerambitan.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua butir ekstasi yang disembunyikan di dekat tiang telepon. Tersangka pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Modus operandi tersangka adalah memiliki dan menyimpan narkotika dengan alasan faktor ekonomi,” jelas AKP Ketut Ananta.

Kasus kedua melibatkan dua tersangka, yakni LM alias L (40), seorang ibu rumah tangga, dan RA alias B (42), seorang wiraswasta. Keduanya diamankan pada Jumat, 6 Maret 2026, di pinggir jalan Perumahan Taman Mas Lestari, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang berada di genggaman tangan tersangka RA. Barang bukti tersebut memiliki berat 0,37 gram bruto atau 0,27 gram netto.

Baca Juga:  Tiang Listrik Miring di Berembeng, Warga Khawatir Bahayakan Pura

Kedua tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif yang melatarbelakangi perbuatan mereka juga dipicu oleh faktor ekonomi.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tabanan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Ketut Ananta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tabanan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Tabanan berharap dapat menekan peredaran narkotika sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Tabanan.[ka]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER