BerandaDenpasarPutri Koster Soroti Dominasi Endek Troso di Bali, Dorong Perlindungan HAKI Perajin...

Putri Koster Soroti Dominasi Endek Troso di Bali, Dorong Perlindungan HAKI Perajin Lokal

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ni Putu Putri Suastini Koster menyoroti dominasi kain endek asal Troso yang masih membanjiri pasar Bali dibandingkan produksi tenun endek asli Bali. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius bagi keberlangsungan para perajin lokal Bali serta pelestarian warisan budaya daerah.

Hal itu disampaikan Putri Koster saat menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang digelar DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu (24/5/2026).

Menurut Putri Koster, saat ini kain tenun endek yang benar-benar diproduksi di Bali jumlahnya masih sangat kecil dibandingkan kain endek yang didatangkan dari luar daerah, khususnya dari Troso, Jawa Tengah.

“Kain tenun endek Bali yang ditenun di Bali hanya berkisar 17 persen, sementara 83 persen lainnya didatangkan dari luar Bali, khususnya daerah Troso,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat dirinya prihatin karena kain endek Bali yang merupakan warisan budaya lokal justru mulai kehilangan dominasi di daerahnya sendiri. Padahal, kain endek Bali telah memiliki hak kekayaan komunal sebagai identitas budaya masyarakat Bali.

Menurut Putri Koster, persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap eksistensi budaya Bali, tetapi juga berpengaruh langsung pada kesejahteraan para perajin lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari industri tenun tradisional.

Ia menilai perlindungan terhadap karya-karya lokal Bali harus diperkuat agar para perajin tidak kalah bersaing dengan produk luar yang menggunakan motif khas Bali secara bebas.

Selain persoalan endek, Putri Koster juga menyoroti maraknya kain bordir yang mencaplok motif songket Bali tanpa izin. Motif-motif tradisional karya perajin Bali kini banyak digunakan secara bebas oleh pihak lain tanpa memberikan manfaat ekonomi kepada para pencipta aslinya.

Baca Juga:  Koster Minta Pertamina Tambah 20 Truk BBM, SPBU Dioptimalkan 24 Jam

“Hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena akan sangat berdampak terhadap kesejahteraan para perajin lokal Bali dan perekonomian Bali,” tegasnya.

Sebagai Ketua Dekranasda Bali, Putri Koster mengaku terus melakukan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap berbagai produk kerajinan di Bali agar tetap menjaga orisinalitas serta keberpihakan kepada para perajin lokal.

Menurutnya, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi instrumen penting yang wajib dimiliki pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) maupun UMKM di Bali. Dengan perlindungan hukum yang jelas, hasil karya para perajin akan lebih aman dari pembajakan maupun pemalsuan.

“Para perajin akan merasa aman dan nyaman karena sudah ada perlindungan hukum. Jadi, mereka bisa tenang dalam berkarya dan berinovasi,” katanya.

Putri Koster juga mendorong generasi muda Bali agar lebih mencintai produk lokal dan turut membantu menjaga keberlangsungan kain tenun, songket, serta berbagai kerajinan khas Bali lainnya.

Menurutnya, pelestarian budaya Bali tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat Bali, termasuk pelaku usaha dan konsumen lokal.

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali, Ketut Wica, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali saat ini terus mendorong perlindungan kekayaan intelektual melalui fasilitasi pendaftaran KI secara gratis bagi masyarakat Bali.

Program tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga hasil kreativitas masyarakat sekaligus melindungi warisan leluhur Bali agar memiliki manfaat ekonomi yang lebih besar.

Baca Juga:  Perseden Denpasar ke Liga 3 Nasional, Koster Dukung GOR Ngurah Rai

“Sampai dengan 20 Mei 2026, Provinsi Bali sudah mendaftarkan sebanyak 821 KI, dengan sertifikat KI yang telah terbit sebanyak 730 sertifikat, terdiri atas 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal,” jelas Ketut Wica.

Menurutnya, meningkatnya jumlah sertifikat kekayaan intelektual menunjukkan kesadaran masyarakat Bali terhadap pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi mulai tumbuh.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja, menegaskan bahwa pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelanggaran tersebut dapat berupa pembajakan, pemalsuan, hingga penggunaan karya tanpa izin yang merugikan pemilik hak cipta maupun pemegang kekayaan intelektual lainnya.

Ia mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memahami pentingnya menghormati hak cipta serta tidak menggunakan motif, desain, maupun karya orang lain secara sembarangan.

Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang digelar DPD PDI Perjuangan Bali tersebut menjadi bagian dari rangkaian Bulan Bung Karno Tahun 2026. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap kreativitas dan inovasi lokal Bali.

Dengan perlindungan HAKI yang kuat, produk lokal Bali seperti kain endek, songket, dan berbagai kerajinan tradisional diharapkan mampu berkembang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan perajin, sekaligus menjaga warisan budaya Bali tetap lestari di tengah persaingan industri kreatif modern.[*]

BERITA LAINNYA

ARSIP BERITA

Silahkan pilih bulan untuk melihat Arsip Berita.

BERITA POPULER